Kundur News.

 

Ketua Umum Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, diharapkan dapat kembali maju sebagai capres di Pemilu 2019. Pro dan kontra bermunculan terkait wacana ini.

Eks jubir SBY, Julian Aldrin Pasha yang melontarkan wacana SBY bisa maju sebagai calon presiden di 2019. Menurut dia, tidak ada aturan yang melarang SBY untuk kembali ikut pemilu, demikian dilansir laman merdeka.com

“Saya tidak ingin bicara probabilitas, sesuatu yang tidak pasti. Tapi logika politik mengatakan, kalau tidak ada aturan yang melarang seorang untuk maju meskipun dia mantan presiden atau wakil presiden, ya sah-sah saja,” kata Julian saat wawancara

“Tinggal bagaimana nanti ada yang memilih atau tidak. Ini yang masih belum kita ukur. Tapi bahwa ada harapan, ada ungkapan, tak sampai desakan, dari saluran yang kami terima memang tidak sedikit yang menginginkan lagi figurnya Pak SBY maju sebagai presiden. Bukan berarti dikaitkan dengan situasi dan kondisi yang sekarang terjadi,” imbuhnya.

Dalam Pasal 7 UUD 1945 memang diatur bahwa masa jabatan presiden maksimal hanya dua periode yakni 10 tahun. “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Akan tetapi, pasal ini dinilai multi tafsir. Apakah dua periode dimaksud adalah berturut-turut, sehingga boleh mencalonkan kembali sebagai presiden setelah berhenti satu periode menjadi presiden.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto tidak sependapat dengan Julian. Menurut dia, SBY sudah tidak lagi bisa nyalon jadi presiden di 2019 karena terbentur konstitusi.

“Konstitusi kita Pasal 7 sudah mengatur dengan jelas. Demikian juga dalam UU Nomor 42 tahun 2008 dalam Pasal 5 huruf l dijelaskan bahwa syarat menjadi Presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden selama 2 kali masa jabatan,” kata Didik terpisah.

Didik menyatakan, SBY juga tak berminat menjadi presiden lagi. Sebab, lanjut dia, SBY lebih ingin generasi muda yang memimpin bangsa ini agar lebih maju di masa yang akan datang.

Ihwal aturan main boleh tidaknya SBY maju di 2019, pakar hukum tata negara, Margarito Kamis menilai, tidak ada aturan baku akan hal itu. Namun dia melihat tak pantas jika SBY, kembali maju di 2019.

“Sama sekali tidak ada presedennya seorang presiden yang sudah dua kali masa jabatan kemudian maju kembali sebagai presiden. Saya tahu memang tidak ada aturan yang tegas mengatur itu, tetapi saya berpendapat bahwa kurang tepat secara hukum kalau Pak SBY maju lagi sebagai presiden,” kata Margarito di Humas Polri, Jakarta.

Senada dengan Margarito, Guru Besar Politik Universitas Padjajaran, Obsatar Sinaga menyatakan memang boleh SBY maju di 2019. Bahkan menurut dia, hanya SBY yang mampu saingi Jokowi sebagai incumbent di pemilu akan datang.

“Boleh dan tidak melanggar. Ya saya kira akan ramai, sebab SBY paling pandai dalam urusan pemenangan,” kata Obsatar, Rabu (1/4).

Obsatar juga melihat bahwa niat maju di 2019 sudah SBY rencanakan. Apalagi, salah satu momen penting yakni kembali memimpin Partai Demokrat.

“Memang secara hukum tidak ada aturan. Hal ini kelihatannya gara-gara JK yang maju lagi jadi wapres dan berhasil. Kedua, karena Jokowi dianggap memimpin dengan kemampuan yang tidak baik untuk memecahkan masalah bangsa. Sehingga SBY merasa yakin dia lebih baik,” terang dia.

Tidak hanya itu, bahkan Obsatar melihat ada desain khusus yang dimainkan oleh SBY untuk melenggang di 2019. Yakni dengan buat kisruh pemerintahan Jokowi.

“Saya kira ini adalah satu bukti sekaligus bahwa SBY memang ikut campur dalam kekacauan nasional di pemerintahan Jokowi,” tuding dia.

 

 

 

Previous articleJokowi kebelet minta proyek LRT dan MRT segera digarap
Next articleAwas, di 10 negara ini wisatawan bisa dihukum lantaran hal sepele