+
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perintah kepada jajaran menterinya untuk segera menyelesaikan tumpang tindih kewenangan antara Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam.
Hal ini disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas soal harmonisasi pengurusan hak pengelolaan lahan di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/1/2016).
Rapat terbatas kali ini adalah rapat kelima yang membahas pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone Batam, Bintan, dan Karimun (BBK).
Jokowi menambahkan, dari rapat sebelumnya, sudah sangat jelas mengetahui adanya permasalahan dari aspek legal. Pertama, mengenai peraturan perundangan mengenai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, Free Trade Zone Batam, Bintan, dan Karimun yang beda otoritatif, dan tidak efektif di lapangan.
Hal kedua, adanya disharmonisasi antara peraturan perundang-undangan di bidang pemda, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dengan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, free trade zone yang diatur di UU Nomor 36 Tahun 2000 juncto UU Nomor 44 Tahun 2007.
“Dampak dari dualisme ini adalah adanya dualisme kewenangan dalam pengaturan pertanahan dan fungsi kewenangan lainnya, yaitu antar-Pemerintah Kota Batam dan BP Batam,” tegas Jokowi.
Menurutnya, Pemkot Batam dan BP Batam menggunakan peraturan undang-undang masing-masing, sehingga dualisme ini akhirnya menimbulkan keraguan investasi, keraguan investor untuk melakukan penanaman modal di kawasan BBK.
“Untuk itu, saya ingin mendengar dari Mendagri, Menteri ATR, dalam upaya menyelesaikan dualisme kewenangan ini dari aspek legal saya minta ada harmonisasi UU yang tegas dan jelas, dan saya minta ada percepatan review untuk kebijakan tata ruang yang berdasarkan one map policy,” kata Jokowi dilansir okezone.