Pada bagian lain, Kepala BPN Bali Jaya,SH.MM menerangkan saat ini Bali masih menyisakan 800 ribu lebih bidang tanah yang belum bersertifikat. “Untuk tahun 2017, kita menargetkan penyertifikatan 210.950 bidang tanah, sisanya sebanyak 600 ribu bidang lebih akankita kerjakan secara bertahap sehingga tuntas pada tahun 2019,” ujar Jaya.
Jaya menambahkan, program percepatan penyertifikatan tanah ini akan memberi sejumlah manfaat positif bagi masyarakat. Selain mencegah timbulnya sengketa, nilai ekonomis lahan juga akan meningkat. “Sertifikat tanah bisa diagunkan di bank. Namun saya ingatkan, meminjam uang harus disesuaikan dengan kebutuhan, bukan keinginan,” tegas Jaya.
Sementara Gubernur Made Mangku Pastika menyampaikan terima kasih kepadaBPN yang telah bekerja optimal sehingga mampu menuntaskan hampir 6.000 sertifikat untuk wilayah Bali. Menurut dia, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki tanah. Selain menjamin kepastian hukum, tanah yang sudah disertifikatkan akan bernilai ekonomis lebih tinggi.
“Manfaatkan sertifikat hak atas tanah untuk menggerakkan sektor ekonomi. Sertifikat dapat dijadikan jaminan di bank dan uangnya untuk modal awal usaha,” ujar Pastika.
Pastika mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan bijak memanfaatkan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman.
“Jangan menggadaikan sertifikat untuk tujuan yang tak jelas, berpoya-poya, apalagi sampai digunakan untuk bermain judi atau metajen. Saya mohon dengan hormat, jangan dilakukan,” kata Pastika wanti-wanti.
Mengingat besarnya manfaat program ini, Gubernur Pastika berharap agar pelaksanaan legalisasi aset yang dibiayai oleh pemerintah dapat berlanjut. Lebih dari itu, dia minta perhatian BPN terhadap proses sertifikasi tanah milik negara dan tanah milik daerah. Sebab selama ini upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik kerap terkendala sulitnya pengadministrasian aset daerah, khususnya yang berupa tanah.*