Kundur New – KARIMUN – Sebanyak 1.141.232 batang rokok Free Trade Zone (FTZ) produksi Batam dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Tanjung Balai Karimun, Kamis (3/8) di Mako Brimob Subden 4 Detasemen A Pelopor Kecamatan tebing.
Dalam kesempatan itu turut serta dimusnahkan 844 botol minuman alkohol (mikol) dan 505 karung ballpres berisi pakaian bekas.
Dalam kesempatan itu turut serta dimusnahkan 844 botol minuman alkohol (mikol) dan 505 karung ballpres berisi pakaian bekas.
Kasi PAbean I PKC KPPBC TMP B Tanjungbalai Karimun, Syahrul Bastian mengatakan, pemusnahan terhadap jutaan batang rokok FTZ yang menyalahi aturan edar dimusnahkan denan cara dibakar bersama dengan ballpres. Sedangkan 844 botol mikol yang kadar alkoholnya tergolong tinggi dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat.
“Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan ini merupakan barag tegahan kasus sejak tahun 2016 dan 2017. Secara keseluruhan mencapi 45,” katanya.
Sementara kerugian negara yang ditimbulkan atas 45 kasus tersebut mencapai Rp408.503.650, dengan nilai barang mencapai Rp711.733.000.*
“Pemusnahan barang bukti yang kita lakukan ini merupakan barag tegahan kasus sejak tahun 2016 dan 2017. Secara keseluruhan mencapi 45,” katanya.
Sementara kerugian negara yang ditimbulkan atas 45 kasus tersebut mencapai Rp408.503.650, dengan nilai barang mencapai Rp711.733.000.*