kabar-gembira-surat-penataan-frekuensi-1800-mhz-sudah-diedarkan

 

 

Terkait penataan pita frekuensi radio 1800 MHz, sesuai dengan komitmen Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, telah ditandatangani surat edaran nomor 1 tahun 2015 tentang kebijakan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz.

Surat edaran itu ditandatangani oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada tanggal 13 Februari 2015. Edaran tersebut ditetapkan atas dasar peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Fungsinya, agar tercipta kondisi industri telekomunikasi yang sehat, ideal, dan sukses. Kemudian, surat edaran itu juga diharapkan mampu memberikan kepastian sehingga dapat mempercepat persiapan langkah-langkah korporasi bagi Para Penyelenggara Telekomunikasi.

Penataan ini sendiri didasarkan pada hasil kesepahaman dan kesepakatan para penyelenggara telekomunikasi.

Pemerintah pun mengharapkan agar penataan pita frekuensi radio 1.800 MHz dimuat dalam program kerja perusahaan tahun 2015, beserta dukungan pendanaan, perangkat, jasa, dan sumber daya manusia.

Penataan akan dimulai sebelum pertengahan tahun 2015, sehingga ada beberapa cluster yang sudah digelar dengan jaringan dan layanan komersial LTE 1800 MHz.

Lebih lanjut, penataan pita frekuensi radio 1800 MHz secara nasional rencananya diselesaikan pada bulan Desember 2015, dengan catatan tidak ada kegiatan penataan pita frekuensi radio 1800 MHz pada freeze period (menyambut hari raya Idul Fitri).

Kementerian Kominfo akan menyiapkan instrumen regulasi berupa Peraturan Menteri dan peraturan pendukung lainnya untuk penataan pita frekuensi radio 1800 MHz dalam bentuk peraturan dan keputusan.

 

 

 

(merdeka.com) http://www.merdeka.com/teknologi/kabar-gembira-surat-penataan-frekuensi-1800-mhz-sudah-diedarkan.html

Previous articleHanya bayar Rp 12,5 juta bisa dapat gelar S1 tanpa kuliah & skripsi
Next articleDaging merah vs daging putih, mana yang lebih sehat?