Inhil – Pemerintah Desa Tekulai Bugis, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) juga diduga memberikan surat pengunduran diri kepada perangkatnya pada awal tahun 2022. Tepatnya bulan Januari.

Hal tersebut disampaikan seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya kepada wartawan melalui via WhatsApp, Rabu (11/5/22).

Dalam keterangannya, warga tersebut pada saat itu ingin meminta tolong untuk mengurus dokumen.

“Saya mendatangi rumah rekan yang masih bekerja di kantor desa pada saat itu, tapi dia tidak berada di tempat. Malam harinya saya kembali mendatangi rumahnya ternyata ada di rumah. Pada malam itulah saya baru mengetahui bahwa dia sudah tidak bekerja lagi, saya bertanya kenapa ada apa.? Dia menjawab bahwa sudah menandatangani surat pengunduran diri alias diberhentikan dan tidak mengetahui apa sebabnya,” katanya.

Lebih lanjut, dengan adanya pemberhentian ini, sumber yang dapat dipercaya ini merasa heran, ada yang mengganjal. Karena selama ini dia dinilai oleh warga tekulai bugis sosok perangkat mau membantu warga apabila ada keperluan mendesak.

Dengan adanya pemberitaan di media onlne Desa Tekulai Hulu memberhentikan stafnya. Dirinya merasa informasi ini perlu juga diangkat ke publik di Desa Tekulai Bugis, karena persolan hal yang sama.

Sementara itu, secara terpisah, untuk memastikan informasi tersebut, wartawan mencoba mengkonfirmasi langsung kepada sumber ke dua yang dimaksud melalui via telepon.

“Memang benar telah terjadi pemberhentian pada saya, yaa saya lupa tanggal berapa diberhentikan, karena surat pengunduran yang saya tandatangani pada saat itu diserahkan kembali ke Pemerintah desa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tekulai Bugis saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp pribadinya belum memberikan keterangan terkait informasi pengunduran diri yang ditandatangani oleh perangkatnya.

Hingga berita ini diterbitkan media masih menunggu jawaban dari Kepala Desa Tekulai Bugis.*

Previous articleWakil Ketua DPRD, Edi Gunawan, Hadiri Pembukaan TMMD Imbangan Komando Distrik 0314/Inhil T.A 2022
Next articleKetua Yayasan Pusaka Pondok Bhakti Lansia, Yuliana Daud Mengunjungi Kediaman Tokoh Agama KH Idrus Hasyim di Desa Benten