+
Kundur News.
Karimun Kepri.
Tim penyidik Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres karimun telah menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Karimun Ms . Sudarmadi sebagai tersangka terkait dengan izin program pendidikan (Prodi) Universitas Karimun (UKA) pada tahun 2008 .
Kasatreskrim Polres Karimun AKP Hario Prasetyo Seno melalui Kanittipikor Ipda Binsar Samosir mengatakan, penetapan Kepala Dinas Pendidikan sebagai tersangka terkait dengan izin Prodi UKA sekitar dua minggu yang lalu, Dimana indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan beliau berawal dari pengurusan izin Prodi universitas karimun pada tahun 2008 yang silam , Dimana saat itu UKA mengajukan program studi sebanyak 14 prodi ke kementrian pendidikan dan ternyata izin prodi yang diberikan hanya 9 prodi untuk 5 prodi lagi izinnya tidak keluar dan prodi tetap dijalankan di Universitas karimun .
Jadi mulai dari tahun 2008 universitas karimun sudah menjalankan lima prodi yang tidak ada izinnya sehingga merugikan mahasiswa karena tidak bisa diwisuda. Jadi mahasiswa UKA yang merasa tertipu melaporkan langsung ke Polda Kepri dan Polda Kepri baru melimpahkannya ke Mapolres Karimun , Intinya kelima izin prodi baru keluar pada tahun 2012 . Jadi Kepala Dinas Penidikan kita tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 71 UU RI no 20 tahun 2003 JO pasal 378 JO 55 KUHP , kata Kasatreskrim Polres Karimun AKP Hario Prasetyo Seno melalui Kanittipikor Ipda Binsar Samosir .
Kepala Dinas Pendidikan yang paling enggan mengangkat telpon wartawan ini, sampai sejauh ini belum dapat dikonfirmasi terkait dengan penetapannya sebagai tersangka terkait dengan izin prodi pendidikan.
\
Sumber : Keprionline