Tanjungbatu – Kepala Kejaksaan Negeri Karimun melakukan kegiatan sosialisasi dalam pengolaan keuangan desa, sekaligus penandetanganan nota kesepakatan,bertempat Balai Sri Gading Kecamatan Kundur, Selasa(20/12/22).

Kepala Kejaksaan Negeri, Firdaus mengatakan, program ini ialah penerusan dari Kajagung, tujuannya menyampaikan kepada seluruh Kepala Desa khususnya Pulau Kundur dalam mengelola dana Desa agar terhindar dari hal-hal praktek KKN,” ujarnya.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

“Banyak Kepala Desanya yang tidak mengerti bagai mana mengerjakan pekerjaan-pekerjaan proyek, inilah tujuan kami hadir disini bekerjasama dengan BNI serta APDESI dan seluruh Camat sepulau Kundur untuk memprakarsai bagaimana Kepala Desa ini bekerja dengan baik sesuai SOP yang ada sehingga mereka terhindar dari KKN,” tutur Firdaus.

Disampaikannya juga, semoga adanya kehadiran kami ini, bekerja sama dengan APDISI dan Kepala PMD bisa memberikan pencerahan kepada Kepala Desa sepulau Kundur dalam menyelesaikan tugas sehari-hari bisa maksimal,” Imbuhnya.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

“Bekerjalah dengan hati nurani, kalau tidak tau tanya, jangan nanti tidak tahu, tidak bertanya malah akhirnya berdampak negatif bagi mereka sendiri,” pungkasnya.*

Previous articleGelar Press Conference Akhir Tahun 2022, Kejari Inhil Ungkap Berbagai Keberhasilan 
Next article26 Suku di Karimun Saling Adu Kekuatan Dalam Turnamen Bola Voli Antar Paguyuban dan Suku, Diikuti 32 Tim