KARIMUN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai Karimun, Priambudi menetapkan seorang warga Kampar Provinsi Riau bernama R alias JK, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan dermaga Islamic Center Tanjungbatu.
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung oleh Kajari Tanjungbalai Karimun, Priambudi dihadapan para awak media di Aula Kejari Tanjungbalai Karimun, Senin (14/4/2025).
“Pelaksana pembangunan dermaga Islamic Center di Tanjungbatu tahun anggaran 2024, tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam kontrak dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun,” ujar Priambudi.
Sedangkan pelaksana kegiatan kata Priambudi, telah menerima pembayaran uang muka dari Pemkab Karimun melalui Dinas Perhubungan, sebesar Rp294.800.000 bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024.
“Tersangka R alias JK ini sebagai pelaksana di lapangan dalam kegiatan pembangunan dermaga Islamic Centrer Kecamatan Kundur tahun 2024, tanpa dasar hukum,” jelas Priambudi.
Alasannya kata Priambudi lagi, dikarenakan pemenang lelang kegiatan Pembangunan dermaga Islamic Center Tanjungbatu adalah CV. Ravanda Al Razak (CV.RAR), sementara tersangka R alias JK bukan bagian dari perusahaan tersebut.
“Tersangka R alias JK meminjam perusahaan bernama CV RAR, untuk melaksanakan kegiatan pembangunan dermaga Islamic center. Dan seluruh uang yang sudah diterima oleh CV RAR bersumber dari APBD Kabupaten Karimun tahun 2024, dikelola oleh tersangka,” ujarnya lagi.
Mengenai nilai kontrak Pembangunan dermaga Islamic Center Tanjungbatu sebesar Rpp938 Juta. Dan tersangka telah menerima uang muka sebesar 30 persen atau senilai Rp294.800.000.(*)