Inhil – Polsek Keritang, Polres Inhil berhasil melakukan penangkapan dugaan tindak pidana narkotika jenis shabu pada Sabtu 23 Januari 2021 sekitar pukul 12.15 Wib lalu.
Pelaku inisial KU (66) diamankan dirumahnya, yang berada di Desa Kotabaru Seberida Kecamatan Keritang, Kabupaten Inhil.
Kronologis penangkapan pelaku, diungkapkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno, bahwa Plh Kapolsek Keritang Ipda Delni Atma Saputra mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis shabu di Home Base D, Lorong Seratus RW 005 Desa Kotabaru Seberida.
“Peredaran shabu itu diduga dilakukan oleh seorang laki-laki yang diketahui inisial KU. Berdasarkan informasi tersebut kemudian Anggota Unit Reskrim Polsek Keritang melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor (pelaku) sedang berada di dalam rumahnya,” kata AKP Warno Akman.
Saat dilakukan penggerebekan terhadap terlapor didalam kamar, saat itu Ia sedang menimbang barang bukti diduga narkotika jenis shabu dengan menggunakan timbangan digital.
“Pelaku segera ditangkap dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Kepala dusun dan warga setempat, dari hasil penggeledahan rumah terlapor ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisi serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu, dan beberapa alat hisap shabu,” jelasnya.
Dari hasil keterangan KU, bahwa barang bukti diduga Narkotika jenis shabu tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari rekannya yang berinisial A (Dalam Lidik_).
“Rencananya narkotika yang dibelinya tersebut akan kembali dipaket dalam beberapa paket kecil untuk dijual kembali. Total berat kotor shabu yang berhasil diamankan 1 gram,” sebut Kasubbag Humas AKP Warno.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Keritang Guna Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.