Kundur News.
Para pejabat keuangan Prancis menggerebek kantor raksasa internet Google di Paris sebagai bagian dari penyelidikan penggelapan pajak.
Laporan-laporan menyebutkan sekitar 100 petugas pajak memasuki kantor Google di pusat kota Paris, Selasa 24 Mei.
Kepolisian mengukuhkan penggerebekan tersebut namun Google sejauh ini belum memberikan komentar.
Perusahaan raksasa internet ini dituduh mengemplang pajak sehingga berhutang sebesar 1,6 miliar Euro atau sekitar Rp18,3 triliun kepada pemerintah Prancis.
Pembayaran pajak perusahan-perusahaan internasional belakangan ini menjadi perhatian berbagai pihak karena ‘pengaturan’ yang membuat mereka membayar pajak yang dianggap amat kecil, jika dibanding dengan pendapatan maupun keuntungan.
Tidak semua ‘pengaturan’ tersebut melanggar hukum, namun dianggap tidak seharusnya ditempuh.
Dalam kasus Google, misalnya, stukttur pajaknya memungkinkan mereka membayar pajak di Republik Irlandia walaupun untuk bisnis yang terkait di Inggris.
Bulan Januari 2016, Google mencapai kesepakatan dengan pemerintah Inggris untuk membayar tambahan pajak sebesar £130 juta, sekitar Rp2,5 triliun, untuk pajak sejak tahun 2005.
Bagaimanapun kesepakatan ini dikritik berbagai pihak karena jumlah dianggap ‘kecil’ dibanding dengan skala bisnisnya di Inggris.
BBC