Anambas – Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas telah menerbitkan 21.228 sertipikat tanah gratis Program Pemerintah Pusat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penerbitan sertifikat tersebut berjalan dari tahun 2017 yang sebelumnya disebut Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria), dan diganti PTSL di tahun 2018 sampai dengan 2021.
“Alhamdulillah, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan 21.228 sertipikat tanah dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2021,” ucap Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Hermansyah Simatupang kepada sejumlah awak media, Kamis (19/08/2021).
Diketahui, program PTSL tersebut merupakan program yang digagas oleh Presiden Joko Widodo melalui Kementerian ATR/BPN dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh personal, instansi maupun Pemerintah.
Hermansyah Simatupang atau yang lebih akrab disapa Papang mengatakan bahwa program PTSL ini menggunakan prinsip mendekat, merapat, menyeluruh sehingga dalam penentuan lokasi PTSL tidak bisa terlalu jauh dari lokasi PTSL tahun sebelumnya.
“Di tahun sebelumnya, kami dapat memilih sendiri desa mana yang akan diproses sertipikat tanahnya, namun sekarang sistemnya sudah berbeda, dimana tahun ini sudah ditetapkan Desa Air Bini dan Desa Tarempa Selatan yang menjadi target proses penerbitan sertipikat, dan alhamdulillah sudah selesai diterbitkan sebanyak 1.223 sertipikat, tinggal tunggu perintah penyerahan saja,” ungkapnya.
Papang berharap di tahun depan, antusiasme masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas dapat meningkat dalam kegiatan program PTSL agar tanah yang dikuasai masyarakat mendapatkan kepastian hukum.
“Untuk jumlah kuota kedepan kita belum mengetahuinya, semoga saja kita dapat banyak kuota dari pusat,” harapnya.*