Barang bukti 3.304 handphon selundupan yang berhasil ditegah patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri

KARIMUN – Tim patroli Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri berhasil menggagalkan aksi penyelundupan 3.304 unit ponsel, dengan nilai barang mencapai Rp12 Miliar lebih.

Penggagalan penyelundupan ribuan handphone itu dilakukan pada Sabtu pekan lalu (27/6), tepatnya di perairan Pulau Patah Kabupaten Karimun. Namun sayang sang pelaku tak dapat ditangkap karena berhasil meloloskan diri, speeda yang digunakan merapat pada pulau dan semua awak kapal lari kehutan.

Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto mengatakan, dari kejauhan tim patroli melihat ada speedboat kayu yang mencurigakan, yang berlayar menuju perairan Tanjung Riau Batam, lalu dikejar dan pelaku mengarah menuju perairan Pulau Patah Kabupaten Karimun.

“Speedboat kayu tanpa nama kabur menuju perairan Pulau Patah dan merapat ke pulau tersebut, semua awak kapal lari kehutan. Barang bukti berupa 3.304 handphone beserta speedboat ditinggalkan begitu saja,” ungkap Agus, Jumat (3/7).

Semua barang bukti langsung diamankan tim patroli, dan setelah dihitung terdapat 3.304 handphone.

“Total nilai barang mencapai Rp12 Miliar, dengan kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp2,5 Miliar,” pungkasnya.(*)

Previous articleMasjid Hijir Ismail di Islamic Centre Kundur Mulai Digunakan, Bupati Hadiri Syukuran dan Sholat Berjamaah Perdana
Next articlePasien Positif Covid 19 di Karimun Asal Jawa Tengah Sudah Sembuh