ANAMBAS – Pangkalan TNI AL Tarempa kembali menangkap satu unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam beserta sembilan orang ABK. Kapal dengan nomor lambung BV 92398 TS ditangkap KRI Tjiptadi – 381 (TPD-381) pada hari Senin, 31 Agustus 2020.
KRI Tjiptadi-381 BKO Gugus Keamanan Laut (Guskamla) Koarmada I yang sedang melaksanakan Operasi rutin di Perairan Natuna Utara mendapatkan kontak radar dari kapal yang dicurigai melakukan aktifitas ilegal di dalam garis Landas Kontinen Indonesia sejauh 8 Nm.
Dalam keterangan Pers kepada sejumlah awak Media Komandan KRI Tjiptadi-381, Letkol Laut (P) Ricky Intriadi,S.E.,M.Tr.Opsla mengatakan, “saat melaksanakan patroli di landasan kontinen pada tanggal 29 Agustus 2020, sekitar pukul 01.00 Wib lewat dini hari, pihaknya mendeteksi ada dua kapal yang melakukan aktikvitas penangkapan ikan dengan dengan menggunakan alat tangkap pair trawl”.
“Setelah didekati benar adanya terdapat dua kapal berbendera Vietnam melakukan penangkapan, namun hanya satu yang berhasil diamankan. Menurutnya, saat ditangkap kapal tersebut tidak melakukan perlawanan berarti, namun demikian pihaknya sempat melepaskan 1 tembakan peringatan ke udara.
“Satu kapal langsung berhenti saat kita melepaskan tembakan peringatan, namun satu kapal lagi bermanuver dan menambah kecepatan sehingga keluar dari landasan kontinen,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama Komandan Lanal Tarempa Letkol Laut (P) Erfan Indra Darmawan saat memberikan keterangan kepada awak Media “Dalam 1 pekan terakhir kita sudah menerima 2 KIA Berbendera Vietnam, hal ini merupakan bukti nyata kehadiran TNI Angkatan Laut dalam menjaga Perairan Indonesia dari segala bentuk pelanggaran dilaut khusus nya di Laut Natuna Utara, Meskipun dalam kondisi keterbatasan akibat Pendemi Covid 19 kita tetap menjalankan fungsi tugas dalam mengamankan perairan kita dan saya pastikan bahwa kita tetap berada didepan dalam menjaga perbatasan laut Indonesia”.
lebih lanjut Danlanal menjelaskan “Setibanya KIA Vietnam di Pelabuhan KAL Lanal Tarempa, seluruh ABK diperiksa kesehatannya sesuai dengan Protokol Kesehatan Covid-19, berikut barang yang dibawa serta kapal yang digunakan disterilkan dengan disemprot cairan disinfektan.
Setelah itu dilaksanakan isolasi mandiri di kapal dengan pengawasan ketat oleh personil Lanal Tarempa, untuk meyakinkan bahwa ke 9 ABK tidak membawa covid-19 ke Anambas dan agar tidak menimbulkan keresahan bagi masyarakat” pungkasnya.
KIA Vietnam dengan ABK sejumlah 9 orang warga negara Vietnam berikut hasil tangkapan berupa ikan sebanyak 500 Kg diamankan, dugaan Pelanggaran sementara disangkakan telah melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 45 th 2009 tentang Perikanan dikarenakan telah diduga melakukan pelanggaran berupa mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di dalam Landas Kontinen Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 20.000.000.000,- (dua puluh miliar rupiah), Saat ini KIA tsb sudah dilimpahkan guna penyidikan lebih lanjut oleh Lanal Tarempa.*