Anambas – Dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam kembali ditangkap KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) yang sedang beroperasi di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Dua kapal ikan tersebut ditangkap sedang melaksanakan penangkapan ikan di wilayah perairan yurisdiksi nasional Republik Indonesia. Keduanya ditangkap pada hari Sabtu tanggal 22 Desember 2018 oleh 2 KRI, KRI Teuku Umar-385 menangkap KIA Vietnam BL 92024 TS, pada sekitar pukul 07.35WIB dengan jumlah awak kapal sebanyak 15 orang warga Vietnam, sedangkan KRI Kapitan Pattimura-371 menangkap KIA Vietnam KG 90280 TS yang berawak kapal 16 orang warga Vietnam sekitar pukul 22:30 WIB disekitar 95 Nm Barat Laut Pulau Matak.
Kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (jenis Rawai dan Trawl) di Perairan ZEEI Laut Natuna bagian barat dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia.
Komandan Pangkalan TNI AL Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad I, ST, M.Si, M.Tr.Hanla, mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud hasil kerjasama yang baik antara stake holders masyarakat di Anambas dengan TNI AL.
“Hari ini telah kita saksikan kembali wujud nyata keseriusan unsur-unsur TNI AL dalam merespon setiap informasi masyarakat khususnya masyarakat nelayan di KKA, untuk memberikan efek jera terhadap kapal-kapal asing yang berusaha memanfaatkan kekayaan alam laut Indonesia secara illegal”, tuturnya.
Nur Rochmad juga menyampaikan agar masyarakat tidak segan memberikan informasi penting tentang adanya pelanggaran tindak pidana di laut kepada unsur-unsur TNI AL di Lanal maupun KRI yang sedang beroperasi di laut.
“Sekecil apa pun informasi tersebut, pasti akan kami respon “,tegas Nur Rochmad.
Sementara itu Komandan KRI Kapitan Pattimura-371, Letkol Mandri Kartono mengatakan luasnya area lautan yang harus di jaga membutuhkan pola operasi yang efektif.
“Informasi yang akurat sangat kita butuhkan dalam setiap penindakan di laut. Kita sangat berterimakasih Lanal Tarempa telah memberikan informasi yang akurat tentang posisi adanya KIA di wilayah perairan Natuna”, tuturnya.
Hal serupa juga disampaikan Komandan KRI Teuku Umar-385, Letkol Abdul Rajab, dia berharap sinergitas yang baik antara masyarakat dan TNI AL harus terus ditingkatkan.
“Mustahil kami yang dilaut bekerja sendiri tanpa adanya sinergitas & dukungan yang positif dari seluruh stake holders. Tujuannya yaitu terwujudnya kedaulatan dan penegakan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia,” ungkap Abdul Rajab.
Kapal-kapal ikan asing tersebut diduga melanggar pasal Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2),Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua kapal tersebut selanjutnya akan diserahterimakan ke Penyidik TNI AL di Lanal Tarempa guna penyidikan lebih lanjut.*