Kapal Perang RI Kembali Menangkap Kapal Ikan Asing

Anambas – Satu unit (KIA) Kapal Ikan Asing asal Vietnam kembali ditangkap KRI (Kapal Perang Republik Indonesia) yang sedang beroperasi di wilayah perairan Natuna Utara. Kapal ikan tersebut ditangkap sedang melaksanakan penangkapan ikan di wilayah perairan yurisdiksi nasional Republik Indonesia.

Penangkapan dilakukan pada hari Jum’at tanggal 11 Januari 2019 oleh KRI Cut Nyak Dien – 375 di posisi 04°33’286” U – 105°37’886” T sekitar pukul 07.00 WIB dengan jumlah awak kapal sebanyak 15 orang warga Vietnam.

KIA asal Vietnam KG 1916 TS tersebut tertangkap tangan sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan alat tangkap terlarang (jenis Trawl) di Perairan ZEEI Laut Natuna bagian barat dan tanpa dilengkapi dokumen perizinan dari Pemerintah Republik Indonesia.

Awak Kapal Ikan Asing sebanyak 15 orang warga Vietnam.
Awak Kapal Ikan Asing sebanyak 15 orang warga Vietnam.

Komandan Pangkalan TNI AL Tarempa, Letkol Laut (P) Nur Rochmad mengatakan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan wujud hasil kerjasama yang baik antara stake holders masyarakat di Anambas dengan TNI AL.

“Hari ini telah kita saksikan kembali wujud nyata keseriusan unsur-unsur TNI AL dalam merespon setiap informasi masyarakat khususnya masyarakat nelayan di KKA, untuk memberikan efek jera terhadap kapal-kapal asing yang berusaha memanfaatkan kekayaan alam laut Indonesia secara illegal ”, tuturnya, Sabtu (12/01/19).

Nur Rochmad juga menyampaikan agar masyarakat  tidak segan memberikan informasi penting tentang adanya pelanggaran tindak pidana di laut kepada unsur-unsur TNI AL di Lanal maupun KRI yang sedang beroperasi di laut. “Sekecil apa pun informasi tersebut, pasti akan kami respon“, katanya.

Sementara itu Komandan KRI Cut Nyak Dien-375, Letkol Laut (P) Amin Wibowo mengatakan luasnya area lautan yang harus di jaga membutuhkan pola operasi yang efektif. “Informasi yang akurat sangat kita butuhkan dalam setiap penindakan di laut. Kita sangat berterimakasih Lanal Tarempa telah memberikan informasi yang akurat tentang posisi adanya KIA di wilayah perairan Natuna dan Mustahil kami yang dilaut bekerja sendiri tanpa adanya sinergitas & dukungan yang positif dari seluruh stake holders. Tujuannya yaitu terwujudnya kedaulatan dan penegakan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia”, tuturnya.

Kapal ikan asing tersebut diduga melanggar pasal Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat (2), Pasal 85 Jo. Pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapal tersebut selanjutnya akan diserahterimakan ke Penyidik TNI AL di Lanal Tarempa guna penyidikan lebih lanjut.*

Previous articleAbang Adik Curi Peralatan Milik Perusahaan China Senilai Rp871 Juta, Ditangkap Aparat Polsek Meral
Next articleKabur Dari Rutan Tanjungpinang, Amizar Ditangkap di Dumai