KARIMUN – Kapal Win Long BH 2998 yang disebut-sebut membawa narkoba berupa sabu dari negara Taiwan itu akhirnya dilepas aparat. Tindakan itu diambil setelah dilakukan pemeriksaan selama empat hari pasca diamankan sejak Jumat siang (23/2) dan dipersilahkan berlayar menuju Afrika.
Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan dalam menyampaikan pernyataan resmi kepada awak media di Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Senin malam (26/2) pukul 21.00 WIB.
“Kita sudah berupaya maksimal guna mencegah peredaran narkoba di wilayah Indonesia. Namun terhadap kapal Win Long ini tidak ditemukan sebagaimana dugaan kita. Bahkan terhadap semua surat menyurat lengkap dan tidak ada masalah. Sehingga dipersilahkan untuk berlayar menuju Afrika,” ujar mantan Kapolres Karimun ini.
Semua muatan kapal yang telah diangkut kedarat dan dititipkan pada gudang ikan milik salah satu pengusaha di Jalan Nusantara tak jauh dari Puakang Kecamatan Karimun kembali dimuat kedalam kapal. Setelah tuntas semuanya langsung berlayar ke negara tujuan.(*)