Batam – Dalam penerimaan Calon Anggota Polri yang professional, bebas KKN, Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjarnandi, SH mengeluarkan maklumat, atau pemberitahuan peraturan, tentang penerimaan calon anggota Polri. Maklumat yang dikeluarkan itu bernomor: Mak / 01 / IV / 2018 tentang penerimaan calon anggota Polri yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BeTAH) bebas dari Korupsi, Kolusi, Konspirasi dan Nepotisme (K3N).
Maklumat Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjarnandi, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S Erlangga pada hari Senin tanggal 9 April 2018, pukul 09.00 WIB.
“Bahwa untuk mewujudkan Polri yang Profesional, Modern, Terpercaya serta unggul dan Kompetitif yang dimulai dari proses penerimaan terpadu anggota Polri T.A 2018 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BeTAH) serta clear and clean, dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengeluarkan Maklumat sebagai berikut :
1. Panitia Daerah (Panda) dan Panitia Pembantu Penerimaan (Panbanrim) anggota Polri T.A 2018 dilarang untuk :
a. Merubah, merekayasa dan melakukan tindakan penyimpangan lainnya dalam melaksanakan penilaian atau pemeriksaan kepada peserta penerimaan anggota Polri T.A 2018;
b. Tidak melakukan Korupsi, Kolusi, Konspirasi dan Nepotisme (K3N) dengan orang tua/wali peserta untuk menjanjikan ataupun berjanji kepada siapapun dalam membantu kelulusan calon dengan meminta atau menerima imbalan dalam bentuk apapun.
2. Orang tua/wali dan peserta seleksi penerimaan anggota Polri T.A. 2018 dilarang untuk :
a. Melakukan Korupsi, Kolusi, Konspirasi dan Nepotisme (K3N) dengan panitia maupun pengawas atau siapapun yang menyatakan bias membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan anggota Polri T.A 2018;
b. Menggunakan sponsor/koneksi dengan cara menghubungi lewat telepon/surat kepada panitia/pejabat melalui orang tua/wali/keluarga atau pihak lain.
3. Pengawas Internal dan eksternal penerimaan anggota Polri T.A. 2018 mempunyai integritas yang tinggi serta bebas intervensi dari semua pihak dalam pengawasan setiap tahap seleksi penerimaan anggota Polri T.A. 2018 untuk menghindari penyimpangan.
4. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, sebagai panitia dan mendapatkan tindakan hukum yang tegas, baik hukum pidana, kode etik dan disiplin, sedangkan bagi peserta apabila terbukti melakukan pelanggaran akan didiskualifikasi dalam seleksi penerimaan anggota Polri T.A. 2018.*