Kapolres Karimun diminta untuk Segera Hentikan Penambangan Ilegal di Kawasan Hutan Lindung

Penambangan Pasir Ilegal yang dilakukan Oknum Anggota Polres Karimun di kawasan hutan lindung Pongkar Karimun Kepri

Kundur News – Karimun.

Penambangan pasir timah darat yang berkedok tambang pasir di sekitar hutan lindung Pongkar, Karimun Kepulauan Riau, yang sudah berlangsung selama bertahun tahun, sampai saat ini belum ada tindakan kongkrit dari pihak penegak hukum. Diduga vakumnya pemerintah setempat karena penambangan pasir illegal tersebut disponsori oleh oknum anggota Polres Karimun yang berinisial  ‘JT’ sehingga pihak Kapolpos setempat diharuskan untuk menutup mata.
Andi Acok ketua Patriot Nasional (Patron) DPC Karimun dan juga wakil ketua LPPNRI, mengecam keras atas kegiatan penambangan pasir timah yang berkedokkan tambang pasir di sekitaran hutan lindung Pongkar

“Saya minta Kapolres Karimun agar segera menyikapi persoalan ini, karena kegiatan tambang pasir timah ini sudah jelas merugikan negara”. Harap Acok

Selain itu Acok menuding kegiatan itu jelas tidak memberikan kontribusi apa-apa ke daerah dan telah melanggar hukum dan mesti dihentikan.

“Penambangan itu hanya dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengambil keuntungan”. “Itu bagian dari pencurian hasil alam bumi berazam, apalagi yang menambang disitu di tenggarai oleh oknum Polres Karimun,”. Terang Acok.

Oknum Polres Karimun berinisial ‘JT’ ketika dikonfirmasi  Jum’at (1/4) dilokasi penambangan mengakui bahwa aktifitas tambang pasir timah darat ini memang benar berada di hutan lindung dan  tanpa mengantongi izin dari manapun, dan ianya hanya cukup koordinasi dengan aparat setempat.

“Tidak ada yang memberikan saya izin menambang secara legal, namun saya pikir cukup dengan koordinasi saja dengan aparat dan pihak-pihak tertentu”. terangnya.

Dari pantauan media ini di lokasi tambang,
ada simbiosis antara penambang ilegal di sekitar hutan lindung Ponkar dengan penadah di Karimun. “Mereka saling menguntungkan, sehingga terus menguat, marak dan semakin merajalela.namun ironisnya kegiatan ini sudah lama berlangsung tanpa adanya tindakan dari aparat hukum terhadap penambang tanpa izin.

Penambangan pasir ilegal pongkar kepulauan riau
Lokasi Penambangan pasir ilegal pongkar, Karimun kepulauan riau

“Sedikitnya sekitar 25 sampai 50 kilogram per hari pasir timah diperoleh pemilik tambang ilegal itu, lalu ke mana hasilnya itu dijual,” Mas No (nama samaran) salah satu pekerja tambang pasir timah darat ketika di konfirmasi di lokasi yang sama “Jawabannya, “hasil dijual pada siapa saja yang bersedia membeli,” katanya singkat.

Previous articleKonsumen tak rasakan dampak penurunan harga bensin
Next articlePabrik Kelapa Sawit, PT Warna Jingga Timur, Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau, Terbakar !