Pelanggar protokol kesehatan di kawasan ruko Toko Salemba di Rapid Antigen, Jumat (4/3)

KARIMUN – Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano tinjau langsung pengamanan operasi yustisi, dalam penegakan disiplin protokol kesehatan yang dipusatkan di samping Toko Buku Salemba Kelurahan Sungai Lakam Barat Kecamatan Karimun, Jumat (4/3).

Pada kesempatan itu, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan, penegakan protokol kesehatan itu dilakukan dalam rangka razia PPKM level 3, dimana kasus Covid-19 di Kabupaten Karimun sampai saat ini terus terjadi peningkatan, sehingga berubah jadi level 3.

“Selama pelaksanaan operasi yustisi masih ditemukan masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktifitas diluar rumah. Sehingga yang terjaring razia kedapatan tidak menegakan masker langsung di lakukan Rapid tes Antigen oleh petugas,” ujar Tony.

Secara keseluruhan yang terjaring diperoleh sebanyak 78 orang melanggar protokol kesehatan karena tidak mengenakan masker. Kemudian dilakukan pemeriksaan Rapid tes Antigen bagi pelanggar protokol kesehatan.

“Yang terindikasi reaktif Covid-19 ada 9 orang. Satu orang mengalami gejalan lainnya, sehingga dibawa ke Pusat Karantina Terpadu di GOR Badang Perkasa, yang non reaktif langsung dipulangkan kerumah masing-masing,” terang Tony lagi.

Menurutnya, penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan tersebut akan terus dilakukan, untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran penularan Virus Covid-19.(*)

Previous articleBupati Karimun Pimpin Operasi Yustisi, Imbau Warga Patuhi Prokes
Next articleGubernur Ansar Ahmad Serahkan Bantuan Hibah Untuk 109 Penerima se Kota Batam