Anambas — Kapolsek bersama Camat Palmatak laksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia gabungan THM (Tempat Hiburan Malam) di wilayah hukum Polsek Palmatak Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (23/01/2021) malam.

Giat tersebut juga melibatkan 8 personil Polri, 5 personil Lanudal Palmatak, 5 personil Koramil Palmatak, 5 personil Satpol PP, 3 anggota Dishub LH dan 5 anggota BPBD.

Dalam pelaksanaan patroli pada tempat keramaian lokasi yang dituju Desa Putik, Desa Langir, dan Desa Candi yang mana memiliki THM dan Cafe atau Warung Kopi dengan menghimbau agar tetap menggunakan Masker, jaga jarak serta tidak terlibat dalam kegiatan kriminal seperti Narkotika, Premanisme, mengkonsumsi minuman keras yang berpotensi melakukan perbuatan pidana.

Razia Tempat Hiburan Malam
Razia Tempat Hiburan Malam

Kapolsek Palmatak, Iptu M Arsha mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk menjawab keluhan dari masyarakat terkait pengoperasian THM yang tidak sesuai dengan kultur dari masyarakat yang di inisiasi oleh Camat Palmatak yang mana menjadi perwakilan dari warga.

“Kami POLRI dan juga di dukung TNI berupaya untuk menciptakan rasa aman di masyarakat dan mencegah terjadinya main hakim sendiri dari masyarakat juga peredaran narkoba. Kami juga menghimbau kepada pengelola THM agar patuh terhadap Protkes Covid 19,” tukasnya.*

Previous articleKakek 66 Tahun, Diamankan Polsek Keritang Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Next articleUpdate Perkembangan Covid-19 di Inhil Segini Jumlahnya