Kundur News – KARIMUN – Kabupaten Karimun dipastikan mendapat jatah sertifikat tanah gratis sebanyak 10.000 bidang ditahun 2017 ini dan ditargetkan wajib selesai sampai akhir tahun ini.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karimun, Susilawati mengatakan, setelah mendapatkan jatah pensertifikatan tanah sebanyak 700 bidang pada awal tahun 2017 ini, BPN Kabupaten Karimun kembali menerima jatah pensertifikatan tanah gratis sebanyak 10.000 bidang yang diharuskan mulai secepatnya.
Menurutnya, sertifikat tanah gratis itu merupakan program dari Presiden RI Joko Widodo, bahwa harus ada pensertifikatan tanah sebanyak 25.000.000 bidang tanah se Indonesia. Dengan target setiap tahunnya harus ada 5000.000 bidang tanah. Saat ini sudah bergulir 2.000.000 bidang tanah dan Kabupaten Karimun bagian jatah 700 bidang tepatnya di Desa Lubuk Kecamatan Kundur.
Jatah 10.000 bidang itu menurutnya, merupakan perolehan dari Kanwil PBN Provinsi Kepri yang mendapatkan tugas agar melakukan pensertifikatan tanah sebanyauk 64.000 bidang se Provinsi Kepri, sehingga Kabupaten Karimun kebagian jatah 10.000 bidang.
“Tapi masih mau nego. Karena mengingat luas wilayah di Provinsi Kepri ini lebih banyak laut dari pada daratan yang akan kita sertifikatkan,” kata Susilawati, kemarin.
Sedangkan target dari pensertifikatan tanah gratis itu adalah masyarakat yang ekonomi lemah serta lokasi padat penduduk. Hal ini berbeda dengan proyek yang sama pada 700 bidang di Desa Lubuk Kecamatan Kundur.
Menurut Susilawati, dipilihnya lokasi padat penduduk dan ekonomi lemah agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar dan dapat memenuhi target. Dengan kuota 10.000 bidang tanah yang akan disertifikatkan tersebar di 12 Kecamatan se Kabupaten Karimun.
Sedangkan syarat untuk mendapatkan sertitikat tanah gratis dari BPN dalam program tersebut adalah, masyarakt cukup menyerahkan salinan alashak, foto copy KTP, KK, PBB dan SPPT PBB. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan program sertifikat tanah gratis agar segera mendatangi Lurah atau Desa dan Camat setempat.
Menurutnya, tujuan dari program pensertifikatan tanah tersebut untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Karena dengan tanah yang sudah bersertifikat tentunya akan menambah pemasukan.
“Kalau dijual, nilai atau harga tanahnya akan semakin naik secara otomatis. Program itu juga sebagai langkah untuk menghindari adanya tumpang tindih lahan,” katanya.*