karyawan_perkebunan_sawit_membunuh_dan_makan_orangutan

Kundur News – Kapuas_Kalimantan Tengah. Tiga karyawan Perusahaan perkebunan sawit ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan membunuh, memutilasi, memasak dan menyantap seekor orang utan.

Orangutan adalah hewan yang dilindungi hukum melalui UU No.9/1990, dan pelanggaran terhadapnya merupakan perbuatan pidana yang diancam hukuman maksimum lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Peristiwanya terjadi 28 Januari. setelah foto-foto terkait pembunuhan orang utan itu beredar di media sosial.

Beredarnya foto-foto yang menghebohkan itu, Yayasan Borneo Orangutan Survival (BOS) membuat laporan ke Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.

Polisi memeriksa karyawan perusahan sawit itu, lalu menahan 10 orang yang terlibat, lalu menetapkan 3 orang atas pembunuhan orangutan.

Kapolres Kapuas menjelaskan, penetapan itu dilakukan setelah polisi memperoleh keterangan ke 10 orang yang terlibat langsung.

“Jadi yang tiga sebagai tersangka, ditahan mulai Kamis (17/2), dan yang tujuh, sebagai saksi dipulangkan,” Terang Kapolres.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peran menembak orang utan itu, lalu membacok dan menggoroknya, kemudian mengangkutnya ke kamp.”

Di kamp, tubuh orang utan itu dipotong-potong lalu dimasak, dan disantap, bersama tujuh orang lainnya.*

Previous articleGenerasi Muda Diminta Ambil Bagian Dalam Aksi Bela Negara
Next articleJasa Wedding di Bali Diingatkan untuk Tingkatkan Kualitas