Kantor PT Timah Unit Kundur Tbk di Prayun Kuba
Kantor PT Timah Unit Kundur Tbk di Prayun Kuba

Kundur News – Karimun – Tidak puas dengan hasil keputusan dalam pertemuan dengan Kepala Unit PT Timah Unit Kundur, Nurhadi dan Disnaker Kabupaten Karimun yang juga dihadiri Plt Asisten I, Muhammad Tang serta sejumlah dari pihak Polres Karimun, Kamis (30/7/2015) siang diruang rapat Disnaker, karyawan subkon dari perusahaan plat merah tersebut akan berdemo.

BACA: Masyarakat Sawang cegat Kapal Isap Produksi (KIP) Timah yang baru, di Perairan laut Sawang

Demo yang akan diikuti sekitar 400 orang karyawan subkon PT Timah Unit Kundur yang akan berlangsung pada Senin, (3/8/2015) pagi ke Kantor DPRD Karimun.

“Dengan berunjuk rasa merupakan satu kepuasan. Diminta pihak kepolisian setempat untuk menyetejui aksi itu dan jangan menghalanginya,” ujar belasan karyawan sebagai perwakilan didampingi Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Kabupaten Karimun, Hanis Jasni didepan manajemen PT.Tambang Timah Unit Kundur dan Kadisnaker Karimun, Rupindi Alamsyah.

Hasni Jasni mengatakan, pihaknya menuntut kejelasan ‘status’ tenaga kerja kontrak di PHK atau dirumahkan sejak 2014 yang lalu, yang dijanjikan akan dipanggil kembali, namun hingga kini tidak ada pemanggilan.

“Akan kita bongkar sampai sejelasnya. Seperti apakah subkon itu sudah memenuhi syarat, ijin penyalur ketenagakerjaan dan ijin laporanya apa tidak. Pasalnya, gaji karyawan di subkon itu dibayar dibawah UMK, kemudian karyawan tidak diikutsertakan BPJS, lalu dalam membuat kontrak kerja terhadap karyawannya juga tidak beres,” katanya dengan lantang.

Orang Kundur di ‘Anak Tirikan’

Selain permasalahan itu lanjutnya, PT. Tambang Timah Unit Kundur juga bermasalah. Yang mana perusahaan tersebut membuka peluang tes penggangkatan karyawan sebanyak 380 orang setahun lalu. Namun, setelah menjalani tes, sampai saat ini tidak tahu ujung pangkalnya (lulus dan tidak lulus). Tapi anehnya, di Bangka yang sama-sama menjalani sudah ada penggangkatan karyawan.

Sementara Nurhadi menyebutkan, permasalahan PHK (dirumahkan) karena kondisi perusahaan seperti Kapal Isap Produksi (KIP) akan digrounded (perawatan) dan dampak menurunnya harga logam dunia, sehingga perlu efisiensi tenaga kerja.

“Terkait isu perusahaan akan mendatangkan tenaga kerja (mobilisasi) dari Bangka ke Kundur, hal tersebut tidak benar. Sementara itu, untuk pengangkatan karyawan Paruh Kerja Waktu (PKWT), hal tersebut harus disampaikan kepada top manajemen, sebab hal tersebut merupakan kebijakan pimpinan perusahaan,” ucapnya.

Sedangkan Kadisnaker Karimun selaku mediasi meminta agar manajemen PT Timah Unit Kundur untuk secepatnya menyelesaikan permasalahan yang terjadi.

“Menjadi kewajiban PT. Tambang Timah Unit Kundur untuk meminta subkon-subkonnya agar menyelesaikannya permasalahan tenaga kerjanya, serta memenuhi kewajiban perusahaan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Rupindi.*

nk

Previous articleUntuk Mengatasi Kecelakaan, Warga KM 8 Kundur Menanam Pisang di Tengah Jalan
Next articleTiduri istri mantan bos, anggota DPRD Malang dijebloskan penjara