Kasat narkoba jadi tersangka narkoba
AKP Dasta Analis (kiri) (Foto: Batamnews)

Kundur News – TANJUNGPINANG – Kasat Narkoba Polres Bintan berinisial AKP Dasta Analis ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan barang bukti shabu seberat 16Kg dengan gula, bersama dengannya juga telah ditetapkan enam orang sebagai tersangka.

Lima diantaranya juga merupakan oknum Polisi dari Pores Bintan bernama Ak, Iw, Ja, Kt dan TA. Keenam anggota Polri itu kedapatan terlibat ketika dilakukan pengembangan penyelidikan terhadap seorang warga sipil bernama Ds.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Keenam Polisi dan satu warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka itu pun telah dilimpahkan ke Kejari Tanjungpinang pada Selasa kemarin (17/10), berikut barang bukti narkoba jenis shabu.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Supardi mengatakan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan langsung oleh Polda Kepri kepada Kejari Tanjungpinang, yang kemudian akan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Semuanya langsung dititipkan di Rutan Polres Tanjungpinang hingga diputus pengadilan.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Dititipkannya keenam tersangka tersebut atas permintaan dari Kapolres Bintan, hal itu pun sudah dipertimbangkan oleh pihak Kejari. Sedangkan barang bukti shabu pun segera dibuatkan berkas atau lampirannya untuk pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

Selain barang bukti narkoba, Kejari Tanjungpinang juga menerima barang bukti uang tunai senilai Rp32.500.000, satu unit kendaraan roda empat dan ponsel.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Sayangnya, Supardi mengaku tidak mengetahui jumlah barang bukti yang diserahkan kepada Kejari Tanjungpinang dan dia mengaku yang lebih mengetahui adalah Jaksa.*

 

Previous article40.661 Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan Kapolda Kepri
Next articleRazia Peredaran Obat Terlarang Serta Bahan yang Mengandung PCC di Tanjungbatu