Kundurnews – Dua pengacara ini mengaku berkirim surat ke Presiden RI Joko Widodo mengadukan penanganan kasus penggelapan dokumen tanah yang mangkrak. Kasus sudah ditangani penyidik di Polres Metropolitan Tangerang sejak 2014 namun tak berujung kabar hingga kemarin.
Dalam suratnya yang diberi judul ‘Penanganan Laporan Polisi Bocor Halus’ dua advokat bernama Arjuna Ginting dan Malkan Bow ini kecewa dengan kinerja kepolisian, khususnya penyidik kriminal umum Polres Metropolitan Tangerang. Penyidik disebutkan tak kunjung memberi kepastian hukum atas laporan penggelapan dokumen tanah yang mereka adukan.
Polisi sudah menetapkan seorang notaris sebagai tersangka namun tak lagi kelanjutannya. “Bapak Presiden, saya sudah bosan melihat gambar sepasang polisi memberi salam dengan tulisan ‘Kami siap memberikan pelayanan prima transparan dan akuntable’ tapi kenyataannya kasus kecil yang kami laporkan bocor alus tak kunjung ada ujungnya,” kata Arjuna membacakan suratnya itu, Jumat 16 September 2016, yang dilansir metro.tempo.co
Tak hanya ke presiden, surat juga dikirim ke Komisi Kepolisian Nasional dan Ombudsman RI. Dalam surat balasan yang disampaikan Ombudsman ditandatangani Ketua Ombudsman Amzulian Rifai meminta agar Arjuna dan Malkan menunggu respons dan penyelesaian dari Polres Metropolitan Tangerang.
Malkan mengungkapkan, pihaknya telah habis biaya hingga lebih dari Rp 100 juta hanya demi kasus tertangani hingga dua tahun lalu. Dia menyatakan pengeluaran uang itu tidak resmi dan hanya berdasarkan ungkapan polisi, ‘Tolong dibantu’.
Bantuan itu akhirnya diberikan mulai dari senilai Rp 2 juta sampai Rp 5 juta untuk menghadirkan saksi hingga Rp 100 juta dengan alasan biaya sita dokumen di rumah terlapor bernama Hia Tjau Jek Candra di bilangan Puri Kembangan, Jakarta Barat. “Saya cek ke Ketua RT dimana Candra tinggal, tidak ada polisi Tangerang datang menyita dokumen,” kata dia. “Artinya kami dibohongi.”
Menurut Arjuna, kasus itu tergolong sederhana, yakni penggelapan dua bundel dokumen asli di antaranya salinan resmi putusan perkara perdata Pengadilan Negeri Tangerang nomor 234/PDT.G/2005/PN.TNG antara Nasim bin Main dan Nisan nin Siran. Ada juga girik surat keterangan tanah di Desa Kunciran dan salinan putusan Mahkamah Agung RI 2008.
Sebelumnya, Tempo menulis dokumen milik Nisan itu awalnya dipegang Malkan yang kemudian menyerahkannya ke notaris M. Irsan. Rupanya oleh Irsan berkas penting itu diduga telah dialihtangankan ke pihak ketiga bernama Hia Tjau Jek Chandra.
Polisi, kata Arjuna, sudah mengantongi surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 15 September 2015 untuk menyita dokumen yang diduga digelapkan itu. “Tapi penetapan pengadilan itu tak pernah dilaksanakan.”
Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metropolitan Tangerang Ajun Komisaris Besar Wiji Lestanto menyatakan masih mempelajari kasus itu. Wiji mengatakan tidak tahu soal adanya aliran uang ke penyidik yang disebut sebagai biaya hadirkan saksi dan lainnya. “Minggu depan akan diputuskan kasus ini seperti apa,” katanya menjanjikan.
Wiji mengatakan belum menerima tembusan surat pengaduan dua pengacara itu ke presiden, Ombudsman maupun Kompolnas.