TEMBILAHAN – Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menilai persyaratan penerimaan karyawan di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dimana pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 dan 5 tahun untuk mengisi jabatan memperkecil bahkan menutup kemungkinan bagi putra-putri asal Riau diterima di perusahaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bendehara LAMR Inhil, Datuk Muslim, S. Sos, MSi kepada media ini, Jumat (26/02/2022).

“Ini negeri kita, kampung kita, wilayah kita, sudah sepantasnya kita sebagai anak daerah, bergabung di perusahaan yang mencari keuntungan di daerah kita, aturan Penerimaan karyawan yang di buat Perusahaan PHR itu hanyalah semata untuk melepaskan kewajiban perusahaan saja, namun tidak menjamin putra-putri daerah diterima bekerja disana,” ungkap Muslim.

Lebih jauh Muslim menjelaskan, Mana mungkin anak-anak daerah Riau memiliki pengalaman kerja seperti itu apalagi bagi mereka yang baru tamat kuliah. Karena pertama dari zaman Chevron itu sudah kecil kemungkinan dan tertutup pintu kami orang Riau untuk dapat bekerja di sana sehingga jumlah yang bekerja tidak sampai 5%.

Pernyataan Datuk Muslim ini menanggapi pembukaan lowongan pekerjaan PT PHR bagi putra putri daerah yang lahir, berdomisili, atau tamatan universitas di Provinsi Riau untuk menjadi karyawan PHR. Informasi lowongan pekerjaan ini menyebar luas baik di media massa maupun media sosial.

Masih Menurut Muslim, pemberlakuan persyaratan pelamar harus memiliki pengalaman kerja tiga dan lima tahun untuk posisi jabatan yang lowong di PT PHR seperti itu merupakan persyaratan model lama yang pernah dibuat Chevron, perusahaan operator sebelumnya di Blok Rokan ini.

“Jika persyaratan ini masih dipertahankan alamat tidak akan ada anak daerah yang bakal diterima di PT PHR dan jika hal tersebut terjadi sama saja antara PT PHR dan Chevron. Jadi, PT PHR sama dengan Chevron jilid II,” tegasnya.

Datuk Muslim mengatakan apakah merupakan syarat mutlak bagi perusahaan termasuk PT PHR, persyaratan penerimaan karyawan pelamar harus memiliki pengalaman kerja tiga dan lima tahun.

“Kepada Datuk-datuk kami di LAMR, Bapak Gubernur Riau, Bapak Bupati se Riau dan Anggota DPRD se Riau yang terhormat, tolong bantu putra-putri Riau untuk bekerja, jangan biarkan putra daerah mengemis di negeri sendiri,” pintanya.

Dikatakannya lagi, tamat kuliah besar harapan orang tua memasukkan anak mereka ke perguruan tinggi untuk bekerja, rela orang tua menjual harta demi anaknya menyelesaikan kuliah, tapi ketika menjadi sarjana Putra putri daerah kita menjadi pengangguran. Dimana letak keadilan Perusahaan yang memiliki izin di Riau.

“Sekali lagi tolong Kepada Datuk-datuk LAMR, Bapak Gubernur, Bupati dan Anggota DPRD Riau, dudukkan persoalan ini dengan pihak terkait, Jangan melakukan penerimaan karyawan dulu sebelum persyaratan atau aturan penerimaan yang memberatkan anak daerah tersebut didudukkan kembali,” tegasnya (*)

Previous articleBea Cukai Batam Terkesan Lembab Terkait Penindakan Peredaran Rokok Luffman Tanpa Pita Cukai Di Batam
Next articleTiga Tahun Tidak Bisa Jalan, Ayah Bocah Penderita Kelenjar Getah Bening, Minta Doa Untuk Fauzi Diberi Kesembuhan