Tanjungbatu – Kegiatan Ops Patuh Seligi 2018 yang dijadwalkan hingga lebaran, sesuai amanat Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Drs. Royke Lumowa, yang didasari undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kita diharapkan untuk dapat mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcar lantas); meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, kegiatan Operasi yang dilaksanakan Satlantas Polres Karimun pada Unit Lantas Polsek Kundur setelah beberapa hari operasi secararutin itu masih ditemukan sejumlah pelanggaran.
BACA: Jumlah Pelanggaran Pada Hari Pertama Razia Patuh Seligi di Polsek Kundur
Operasi yang digelar dari pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 14. 30 WIB, Senin 30 April 2018, di Mapolsek Kundur, selain melaksanakan kegiatan pengecekan dan penertiban ranmor baik roda dua maupun kendaraan roda empat, juga ditemukan pelanggarana berupa tilang kepada 27 (Dua puluh Tujuh) pelanggaran seperti;
- BB Sepeda Motor sebanyak 10 unit.
- BB STNK = 14 lembar.
- BB SIM = 3 lembar.
Dari jumlah pelanggaran tersebut, diharapkan lebih dapat meningkatkan kesadaran dan patuh hukum bagi pengendara di jalan raya, khususnya diwilayah hukum Polsek Kundur.*