Anambas – Ratusan masyarakat yang tergabung dalam Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, melakukan unjuk rasa, mendesak pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas menghentikan segera alat penangkapan ikan cantrang atau trawl yang beroperasi diwilayah perairan Kabupaten Kepulauan Anambas dan Natuna, Kamis (03/09/2020).
“Hentikan segera alat penangkapan ikan cantrang atau trawl beroperasi di perairan kabupaten kepulauan anambas-natuna sesuai dengan peraturan menteri kelautan dan perikanan Republik Indonesia nomor 71 tahun 2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia,” ujar Dedi Syahputra, sebagai Sekretaris HNSI sekaligus sebagai Korlap.
Dalam tuntutannya itu, dia mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan penolakan alat penangkapan ikan cantrang atau trawl di perairan kabupaten kepulauan anambas-natuna kepada kementerian kelautan dan perikanan Republik Indonesia dan kementerian koordinator politik hukum dan keamanan.
Juga mendesak lembaga atau instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin dan melibatkan nelayan. Mendesak lembaga/instansi terkait memperkuat pengawasan dan bertindak tegas terhadap Kapal Ikan Asing di Perairan Anambas Natuna.
Ia juga meminta tertibkan pelanggaran zona tangkap kapal mayang di perairan Kabupaten Kepulauan Anambas Natuna, mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas serius dan sungguh-sungguh menyelesaikan persoalan nelayan.
Video berikut ini merupakan tuntutan nelayan yang disampaikan oleh Korlap.
Terakhir dalam tuntutannya “jika desakan nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas tidak di indahkan dalam 1×24 jam, Nelayan akan bertindak di lapangan,” katanya.
Ratusan pengunjuk rasa awalnya ke Kantor DPRD Anambas, disambut oleh Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Sekretaris Daerah, Pimpinan DPRD beserta Anggota dan Dinas terkait yang dikawal oleh pihak keamanan TNI Polri, dan Satpol PP. Dengan melihat situasi keadaan tempat yang amat sempit di depan Kantor DPRD masa unjuk rasa berpindah menuju ke lapangan Sulaiman.
Pengunjuk rasa juga membawa spanduk yang bertuliskan ‘Nelayan Tolak Keras Kapal Asing, Cantrang dan Pukat Mayang’, dan tulisan-tulisan lainnya.*