Anambas – Pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, menggelar rapat dalam pelaksanaan mendukung program pemerintah pusat untuk angkutan logistik antar pulau-pulau terpencil, terluar Indonesia.
Rapat dipimpin oleh Bupati Kepualauan Anambas, Abdul Haris, diikuti Koordinator TBKM Pelabuhan Tarempa, Yoke Waluyadi, Usman (Kadis Perindag KKA), Katrina (Asisten II Pemda KKA), Suhato (Kacap Pelni Tarempa), Heri Sasongko (Nahkoda Pelni Logistik Nusantara), Dahlia Harisa (Kabid Perdagangan KKA), Dwi Arif Laksono (Kasubbag Program dan Keuangan KKA), Saradewi (Kasi Bina Pasar dan Pelayanan Usaha KKA), Jimmy (UPP Pelabuhan Tarempa), dan Mardoni (Perwakilan Dishub KKA).
Abdul Haris mengatakan, tol laut dan Syahbandar tonggak sebagai dukungan pemerintah untuk daerah terpencil dan pesisir yang sulit untuk di jangkau yang sebenarnya kita merasa bersyukur dengan adanya Tol Laut.
“Saya sebagai pemerintah sangat mendukung dengan adanya tol laut yang dapat mengoprsikan di daerah kami. Untuk bongkar muat kalau bisa secepat terselesaikan dan kalau masalah buruh kita harus profesional untuk menangani bongkar muat,” kata Haris.
“Menekankan kepada kordinator TKBM gimana cara pembongkaran di kapal Tol laut lebih baik kalau bisa dengan cara pengeroyokan tetapi bongkar muat dengan tertib. Kita selamatkan Kapal Tol laut ini sistim pembongkarannya lebih cepat minimal enam hari dengan batas yang sudah di tentukan”.
“Untuk sistim bongkar muat di Tol Laut harus di utamakan kalau bisa dibikinkan MoU dengan TKBM karena Tol Laut adalah Program pemerintah yang dapat membantu kestabilan harga bagi masyarakat Kepulauan Anambas,” katanya.
Kadis Perindag KKA, mengatakan, pelaksanaan mendukung program pemerintah pusat untuk mendukung angkutan logistik ke masyarakat yang ada pulau – pulau terpencil, terluar oleh itu pemerintah pusat mengeluarkan dasar hukum, antara lain :
1. Undang – undang nomor 17 tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang nasional tahun 2005 – 2025.
2. Undang – undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
3. Undang – undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.
4. Peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2010 tentang angkutan di perairan.
5. Peraturan presiden RI nomor 26 tahun 2012 tentang cetak biru pengembangan sistem dan barang penting.
6. Peraturan presiden nomor 17 tahun 2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.
6. Peraturan menteri perdagangan nomor 38 tahun 2018 tentang penetapan jenis barang yang diangkut dalam program pelayaran publik untuk angkutan barang dari dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
Koordinator TBKM Pelabuhan Tarempa, Yoke Waluyadi mengatakan setuju.
“Kita dukung program pemerintah daerah dalam pelaksanaan kelancaran pengeluaran barang logistik tol laut yang ada di Pelabuhan Tarempa. Kita juga menyarankan agar dari pemerintah kabupaten dari pihak dinas perhubungan agar bisa juga mendukung kelancaran pengeluaran barang logistik tol laut karena jalan ditarempa untuk kendaraan tidak teratur dalam parkir kendaraan sehingga angkutan untuk pengeluaran barang macet dan lambat sampai ketujuan yang punya barang,” tukasnya.*