Sesuai dengan peraturan, Kejaksaan Agung enggan membeberkan waktu pelaksanaan eksekusi mati terhadap dua terpidana yang telah dijatuhi hukuman mati. Namun, Kejagung menggarisbawahi jika pelaksanaan eksekusi tersebut sebelum mengawali Tahun 2015, atau tepatnya Rabu (31/12) pukul 00.00 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony Tribagus Spontana mengatakan kepastian waktu eksekusi itu muncul setelah seluruh aspek yuridis dan hak-hak hukum terpidana telah terpenuhi sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan. Eksekusi juga telah mendapatkan izin dari Menteri Hukum dan HAM dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
“Tim eksekutor yang di daerah juga sedang mencari waktu yang tepat. Jadi, tanggalnya kapan pun itu belum di tangan saya,” kata Tony di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Jumat (26/12).
Tony mengatakan, aspek pengumuman waktu melihat suasa khidmat perayaan Natal dan peringatan 10 tahun bencana Tsunami. Hanya saja, tegas dia, eksekusi mati tetap dilakukan setelah mendapat dorongan dari masyarakat.
“Jadi auranya kesedihan. Kami juga menahan diri jangan menambah itu. Sabar dululah. Setelah liburan ini baru (dieksekusi),” kata Tony..
Sebelumnya, Tony mengatakan ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi hingga akhir bulan ini. Namun, empat terpidana mati masih harus dipenuhi hak hukumnya. Dua terpidana mengajukan PK kembali sedangkan dua terpidana masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.
Dua terpidana yang mengajukan PK adalah terpidana mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL. Keduanya pada saat-saat terakhir mengajukan PK dan dikabulkan. Mereka akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada 6 Januari 2015 mendatang.
Sementara, dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND, warga negara Malawi dan MACM, Warga Negara Brasil.
Untuk dua WNA tersebut, Kejagung masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan.
Sedangkan dua terpidana mati yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah terpidana kasus pembunuhan berencana berinisial GS, di Jakarta Utara dan terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau berinisial TJ.
(Merdeka.com)http://www.merdeka.com/peristiwa/kejagung-sebut-eksekusi-2-terpidana-mati-tunggu-waktu-yang-tepat.html