Pers rilis Cabjari, Pengembalian Uang Hasil Korupsi yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Sahtiar, Kepala Badan Keuangan Daerah KKA Aswandi, Inspektorat KKA Abdul Rasyid, dan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Tarempa.
Pers rilis Cabjari, Pengembalian Uang Hasil Korupsi yang disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Sahtiar, Kepala Badan Keuangan Daerah KKA Aswandi, Inspektorat KKA Abdul Rasyid, dan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Tarempa.

ANAMBAS – Kejaksaan Negeri Natuna Kantor Cabang Anambas di Tarempa menggelar Press Release pengembalian uang negara hasil penindakan tindak pidana korupsi sejumlah pejabat di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Jumat (4/5/18) di Aula Kantor Cabang Kejaksaan di Tarempa.

Kepala Kantor Cabang Kejaksaan Negeri di Tarempa Muhammad Banyanullah mengatakan, Miliaran uang yang berhasil diselamatkan itu, sepenuhnya dikembalikan ke Negara, sebagai tindak lanjut dari putusan Pengadilan.

“Pengembalian uang tersebut berdasarkan rekapitulasi penyelamat keuangan negara (PNPB) pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa periode Januari sampai dengan April Tahun 2018. Pengembalian uang negara dalam perkara tindak Pidana Korupsi diantaranya atas nama Tengku Muktharuddin yang putusannya sudah Ingkrah. Ekskusi ini dari hasil kerjasama kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa bersama Kejaksaan Provinsi Kepuluan Riau berdaasar Surat tanggal 18 April 2018,” terang Muhammad Banyanullah.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

BACA: Dua Mantan Bupati Natuna Jadi Tersangka Korupsi

Rincian jumlah uang Negara yang berhasil dikembalikan, sambung Kacabjari, diantaranya, Drs.H T Mukhtaruddin mantan Bupati Anambas, sebesar Rp 851.791.500, Surya Dharma Putra, sebesar Rp 30.409.000, R.Tjelak Nur Djalal sebesar Rp 40.409.000, Silvia Permatasari sebesar Rp 20.409.000, Khoirul Rijal A Rahman sebesar Rp 20.409.000, Ipan sebesar Rp 208.476.666 dan Heri Kurniawan sebesar 25.000.000,-.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

BACA: Koruptor Yang Merupakan Mantan Bupati Anambas, Drs H Tengku Muhtarudin Dijebloskan Ke Rutan

Press Relase yang di gelar Kejaksaan itu dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Anambas, Sahtiar, Kepala Badan Keuangan Daerah KKA Aswandi, Inspektorat KKA Abdul Rasyid, dan Pimpinan Bank Riau Kepri Cabang Tarempa.

Sekda Anambas dalam kesempatan itu menjelaskan, uang yang telah dikembalikan ke Kas Daerah nantinya akan dimanfaatkan dalam pembangunan Anambas, tentunya sesuai dengan mekanisme yang ada.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

”Uang yang dikembalikan ke Kas Daerah nantinya akan dimanfaatkan untuk kebutuhan pembiayaan Pemkab Anambas, tentunya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku setelah disampaikan dari pihak DPRD,” imbuh Sahtiar.*

Previous article‘Marhaban ya Ramadhan’ Persiapan Menyambut Ramadhan
Next articleSosialisasi Saber Pungli Kepada Pelaksanaan Aparatur Pemerintahan Serta Sejumlah Guru, Kepala Sekolah