Penetapan Tersangka pada Konfrensi Pers di Kejaksaan Tanjungbatu
Penetapan Tersangka pada Konfrensi Pers di Kejaksaan Tanjungbatu

Tanjungbatu – Kejaksaan Negeri Karimun kantor cabang Tanjungbatu (Cabjari), telah menetapkan dua orang tersangka korupsi dana produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun Cabang cabang Kundur, pada konfrensi pers yang digelar di ruang kantor Kejaksaan Tanjungbatu, Kamis, (02/01/19).

Kacabjari Tanjungbatu, Novriansyah, mengatakan, penetapan terhadap tersangka yang berinisial E dan Z, telah sesuai dengan ketentuan hukum, berupa sejumlah alat bukti dan hasil keterangan dari saksi.

“Penetapan tersangka juga kita lakukan penyitaan terhadap dokumen-dokumen sebagai alat bukti dan hasil dari pemeriksaan terhadap sebanyak 30 orang saksi,” ujar Novriansyah, yang didampingi Kasubsi Tipidum dan Tipidsus Cabjari Tanjungbatu, Dedi Simatupang, serta staf kejaksaan lainnya.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Dikatakan Novriansyah, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sama hasilnya dengan hasil pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Tanjungbatu, dengan kerugian negara sebesar Rp 388.000.000,-.

“Hasil dari pemeriksaan tim penyidik telah kita bandingkan dengan hasil pemeriksaan BPKP Batam, yang ditemukan tindakan melawan hukum yakni merugikan negara,” kata Novriansyah.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

Dedi Simatupang, sebagai ketua tim penyidik pada kasus tersebut juga mengatakan, penetapan kedua terduga menjadi tersangka, dilakukannya bukan sengaja untuk memberatkan atau sebuah tendensi mencari-cari kesalahan. Namun hal itu merupakan hasil pembuktian yang valid.

Kedua Tersanga dilakukan penahanan dititipkan ke Rutan Karimun
Kedua Tersanga dilakukan penahanan dititipkan ke Rutan Karimun

“Hasil audit yang dilakukan BPKP dengan kita, sama. Kedua tersangka ada hubungan yang berkaitan. Satu orang yang melakukan, satu orangnya lagi mengetahui kemudian mengesahkannya dengan melakukan tanda tangan, kemudian mendapat komisi,” terang Dedi.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

Kedua tersangka merupakan oknum staf produksi PDAM cabang Tanjungbatu. Mereka terjerat karena terbukti telah melakukan tindak penyelewengan. Melakukan transaksi BBM jenis solar, yang tidak singkrun dengan nota belanja yang di SPJ-kan. Hal itu dilakukannya secara berangsur-angsur selama lebih kurang satu tahun setengah, hingga akhirnya terungkap.

Kedua tersangka pada pukul 13:30 tadi, diberangkatkan ke Rutan Karimun, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.*

Previous articleKinerja Pegawai Kecamatan Diawasi Wabup Karimun
Next article40 Personil Polres Tanjungpinang Mendapat Kenaikan Pangkat