Dua tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejari Karimun
Dua tersangka saat dilakukan penahanan oleh Kejari Karimun. (foto istimewa)

Karimun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi dana operasional PDAM Tirta Karimun, IS sebagai mantan direktur PDAM Tirta karimun dan JS mantan kepala bagian keuangan.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Rahmat Azhar dalam pers rilis kinerja tahunan Kejari Karimun sepanjang tahun 2020, Rabu (16/12/2020) siang.

“Kedua tersangka ditahan karena diduga melakukan penyalahgunaan retribusi untuk kepentingan pribadi, perhitungan kerugian negara ini mencapai Rp 4,9 miliar. Berdasarkan perhitungan itu, baru nanti kita dalami kemana aliran uang itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Rahmat Azhar saat konferensi pers.

Dikatakannya juga, setelah 5 bulan proses penyidikan, pihaknya kemudian menetapkan mantan Direktur dan Kabag Keuangan PDAM Tirta Karimun sebagai tersangka, tepatnya pada 23 November 2020.

“Modus yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan menggunakan uang retribusi PDAM Tirta Karimun digunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak ada pertanggungjawabannya. Uang yang ditarik namun tidak ada bukti keguanaannya,” jelas Andriansyah.

Dalam proses tersebut, pihak kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi.

“Nantinya bakal ada lagi penambahan saksi, salah satunya minta keterangan saksi ahli dari Kemendagri, khusus Direktorat BUMD” ungkapnya.

Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun.*

Previous articleTiga Unit ATM di BSC Pasar Prayun, Terbakar dan Meledak
Next articleKebakaran 3 ATM di Prayun Diduga Berasal Dari Korsleting Listrik, Uang Dalam ATM Kemungkinan Utuh