Kejari-Musnahkan-Ribuan-Barang-Elektronik-Hasil-Tegahan-Kepabeanan-2017
Ilustrasi barang elektronik

KARIMUN – Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun memusnahkan ribuan barang elektronik aneka jenis, yang merupakan barang bukti hasil tegahan kepabeanan, Rabu (7/2) di Teluk Lekup Kecamatan Tebing tak jauh dari Mako Brimob.

Barang elektronik yang dimusnahkan antara lain, 5032 ponsel berbagai merek, 100 laptop merek Acer, 620 tablet, 140 kotak ponsel, 135 tas laptop. Turut serta juga dimusnahkan jaring ikan dan aksesoris elektronik.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Silvia mengatakan, pemusnahan barang bukti kapabeanan tersebut merupakan kasus terpidana bernama Tengku Mahdarudin pada nomor vonis 259/Pid Sus/2017/PN TBK pada 28 Januari kemarin.

“Kami juga memusnahkan narkoba hasil perkara 2016-2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tidak banyak,” ucap Silvi.

Saat ini juga kata Silvi, masih ada beberapa barang bukti yang belum dimusnahkan, seperti ammonium nitrate atau bahan baku pembuat bahan peledak. Silvia mengaku pemusnahannya butuh pengkajian dan ketelitian karena merupakan bahan kimia, setelah usai pengkajian dan dinilai aman nanti akan dilakukan pemusnahan lanjutan.(*)

Previous articleWarga Gang Melati Tanjungbatu Simpan Setengah Kilo Sabu Dalam Kotak Susu SGM
Next articlePelayat Curi Uang Infaq di Rumah Duka