Kejari-Natuna-Lakukan-Pemindahan-Dua-Tahanan-Kasus-Illegal-Fishing

Natuna – Kejaksaan Negeri Natuna melakukan pemindahan dua tahanan Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam ke Lapas Kelas II Tanjunpinang dengan menggunakan pesawat Wing Air IW 1271/PK~WGP tujuan Ranai-Batam, Rabu (19/09/18).

Kedua terdakwa pada kasus illegal fishing itu bernama Phan Lai, dan Nguyen Thanh Vinh, dilakukan pengawalan ketat oleh TNI AU, Serda Ahmadi, Anggota Lanud RSA, dan Satpom AU Raden Sadjad, Serda Selamet Riyadi, serta sejumlah staf kejaksaan yang dipimpin oleh Jaksa Pertama Kejari Natuna, Dapid RJ Pakpahan.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

Kedua tahan tersebut tiba di Bandara Raden Sadjad Ranai Pukul 09:10 WIB, selanjutnya memasuki pintu Sec Dor Bandara Raden Sadjad dengan melaksanakan X Ray Pemeriksaan Bagasi oleh petugas Bandara untuk selanjutnya masuk ke pesawat dan take off menuju Hang Nadim Batam, dan kembali diberangkatkan menuju Tanjungpinang melalui pelabuhan punggur Batam ke Tanjungpinjang menggunakan ferry.*

Previous articleWaka Polres KKA Pimpin Apel Pasukan Ops Mantap Brata Seligi 2018
Next articleApel Pasukan ‘Mantap Brata Seligi – 2018’