Kundur News – TANJUNGPINANG – Sebanyak 1.400 Gram narkoba jenis sabu dan daun ganja kering dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tanjungpinang di Halaman Kantor Kejari Tanjungpinang, Selasa (7/11).
Tidak hanya itu, pemusnahan pun dilakukan terhadap 123 aneka jenis kosmetik illegal. Kedua jenis barang tersebut merupakan barang bukti penindakan sejak tahun 2016 hingga 2017 ini.
Kepala Divisi Tindak Pidana Umum Kejari Tanjungpinang, Supardi mengatakan, barang bukti narkoba yang di musnahkan merupakan hasil penindakan dari 25 kasus ditahun 2016 dan 52 kasus pada tahun 2017, yang masing-masing kasus terdapat satu terdakwa.
Sedangkan kasus kosmetik illegal terdapat seorang terdakwa atas nama Rostini yang melanggar pasal 197 undang-undang nomor 3 tahun 2009, tentang kesehatan dengan rincian barang bukti jenis kosmetik.
“Pemusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara dibakar pada drum yang telah disiapkan,” ujarnya. membakar barang bukti tersebut di dalam drum yang telah dipersiapkan.
Hadir dalam pemusnahan barang tersebut Kajari Tanjungpinang, Herry Pribadi, Kapolresta Tanjung Pinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, Kapolres Bintan AKBP Guntur, Perwakilan Lantamal, perwakilan BPOM, Rumkit AL, Kepala BNN Tanjung Pinang, Kepala Lapas Tanjung Pinang.(*)