annas_maamun

 

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek jembatan Pedamaran I dan II di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Demikian keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Setya Untung Armuladi SH MHum melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Mukhzan SH MH, Senin (9/2).

“Pasca penetapan empat tersangka Padamaran I dan II Rohil, hingga kini masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Mukhzan.

Dalam penyidikan perkara ini, Jaksa Penyidik Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi diantaranya Konsultan yaitu Ir Martinus Selaen, konsultan MK PT Daya Citra Dian Rencana, untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Ibus Kasri.

Selain Martinus, penyidik juga memanggil dan memeriksa saksi yaitu Ketua Tim Pre Hand Over (PHO) Jembatan Pedamaran I dan II Rohil tahun 2012, Budiman.

Budiman, dicecar beberapa pertanyaan oleh penyidik. Diantaranya tentang proses serah terima pertama proyek pembangunan jembatan tersebut.

Selain Budiman, penyidik Kejati Riau juga menyusun jadwa pemeriksaan sejumlah anggota legislatif periode 2009-2014, termasuk mantan Ketua DPRD Rohil, Nasruddin.

Diketahui, Jembatan Pedamaran I dan II pada tahun 2008-2010 dianggarkan Rp 529 miliar.

Dalam prosesnya, Ibus Kasri dan beberapa tersangka lainnya yang belum disebutkan Kejati Riau, pada tahun 2012 menganggarkan Rp 66.241.327.000 dan Rp 38.993.938.000. Sementara tahun 2013 sebesar Rp 146.604.489.000.

Penganggaran itu tanpa dasar hukum yang jelas. Dan akibatnya negara dirugikan karena terjadi pengeluaran dana pembangunan jembatan tersebut yang seharusnya tidak dianggarkan atau dikeluarkan.

Tersangka Ibus Kasri, yang pernah bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Rokan Hilir, ini telah dimintai keterangannya sebagai saksi, namun yang bersangkutan belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan mengendus bahwa korupsi pada proyek jembatan itu dilakukan secara bersama-sama. Karena itu, kemungkinan besar Tim Kejati Riau dalam waktu dekat akan memintai keterangan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, yang kini berada di tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap alih fungsi lahan.

Sebabnya, kejaksaan menilai Annas Maamun mengetahui seluk-beluk kasus tersebut karena yang bersangkutan pernah menjabat Bupati Rokan Hilir.

Rencananya Kejati Riau akan meminta keterangan Annas, karena ia mengetahui proyek tersebut.

Previous articleFX Rudy sindir Jokowi tak ada gunanya kerja sama dengan Malaysia
Next articleJenderal Polri sibuk berebut jabatan, polisi rendahan kebanjiran