Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyita barang bukti uang hasil korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2018 sebesar Rp 8.035.267.524,-. Uang milik negara tersebut kini telah dititipkan di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tanjungpinang.
Penyitaan dilakukan Kejati Kepri di Bank BRI Cabang Tanjungpinang atas penyetoran yang dilakukan saksi Ferdi Yohanes ke Rekening Penampung RPL Kejati Kepri di bank tersebut.
Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono menjelaskan, pihaknya telah menerima pengembalian uang hasil korupsi dari sejumlah saksi dan terdakwa dalam kasus itu. Sebanyak Rp 7,5 miliar dikembalikan secara sukarela oleh pemilik PT Gunung Sion Ferdy Yohanes yang menjadi saksi dalam kasus tersebut, sisanya sebesar Rp 279 juta dikembalikan terdakwa Bobby Satya Kifana. Sedangkan terdakwa Junaidi mengembalikan uang sebesar Rp 165 juta.
“Jadi totalnya ada Rp 8 miliar,” jelas Hari di Kantor BRI Tanjungpinang, Rabu (17/3/2021).
Selanjutnya, barang bukti uang akan digunakan oleh penyidik pidana khusus Kejati Kepri guna proses pengembangan penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti ini untuk kepentingan penyidikan lanjutan,” kata Hari.
Sesuai fakta yang terungkap di persidangan, kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 31,8 miliar.
“Kami akan kejar ke mana sisa uang itu sehingga negara menerima kembali uang dari korupsi yang dilakukan 12 terdakwa tersebut,” pungkas Hari.