Pantai di Karimun
Pantai di Karimun

OPINI – Nelayan Karimun heboh ketika dipaksa hengkang dari pantai yang selama ini menjadi tempat tinggal dan lahan nafkah mereka.

Hal ini lantaran keluarnya Sertifikat Hak Milik atas nama Randi, salah satu pengusaha Karimun, terhadap kepemilikan lahan di atas Laut dengan luas 11.453 meter persegi, tempat para Nelayan Meral Karimun menangkap ikan.

Sertifikat ini sempat dinyatakan dicabut, tetapi Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun justru akan melakukan eksekusi pantai tersebut dimana tempat nelayan menyandarkan kapal dan bertempat tinggal.

Rio, salah seorang warga mengaku tidak tahu-menahu mengenai persidangan soal lahan tersebut. Dia hanya pernah sekali menandatangani surat panggilan. Selebihnya, dia tidak pernah dipanggil kembali. Namun, anehnya dalam surat-surat panggilan lainnya, ada tanda tangan Rio.

Diduga, ada pihak tertentu yang melakukan pemalsuan tanda tangan.

“Kalau memang pemerintah tidak memperbolehkan saya tinggal dan mencari ikan di pantai ini, saya siap angkat kaki, tapi saya tidak ikhlas di atas pantai tempat saya mencari nafkah ternyata timbul Sertifikat Hak Milik milik perorangan apalagi digunakan untuk membangun perumahan,” tegasnya.

Edwar Kelvin Rambe, Kuasa Hukum Para Nelayan yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) Baran Sejahtera Karimun menerangkan saat ini ia dan rekannya sedang mengumpulkan bukti–bukti dan data–data untuk mengajukan upaya hukum lebih lanjut.

Dia juga manambahkan bahwa Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun memiliki wewenang untuk mengeluarkan Penetapan Non Executable artinya Putusan tidak bisa dieksekusi.

“Kan sudah menjadi fakta ini adalah pantai untuk kepentingan nelayan banyak pihak yang dirugikan ini bukan perkara tanah biasa”, ujar Rio.*

Ditulis oleh: Jumiati, Fakultas : fisipol, Ilmu Administrasi Negara
Universitas Karimun

Previous articleEmpat Rumah Ikut Terbakar dan Rusak Ringan di Moro
Next articleOtonomi Daerah mampu mengembangkan dan menggali potensi Berbagai Bidang