Kundur News – Tanjungbatu – Jajaran Polsek Kundur berhasil menangkap 2 orang yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis ganja. HR penangkapannya di Alai, pulau Ungar, dan JN di jalan Bukit Naga KM 6 Tanjungbatu. Mereka merupakan pemakai sekaligus pengedar yang beroperasi di Kundur dan sekitarnya.
Kapolsek Kundur, Kompol Ely Nazarudin melalui Kanit Reskrim, Ipda Rabul Yamin mengatakan, Kedua pelaku Pengedar Ganja kering tersebut merupakan satu jaringan.
” Mereka berdua ini satu jaringan, pertama kami melakukan penangkapan HR di Alai, pada pukul 17:00 WIB, kemudian kami lakukan pengembangan, dan dari hasil pengembangan itu, pada pukul 19:00 WIB, kami langsung melakukan penangkapan JN, di KM 6 Tanjungbatu tepatnya di jalan Bukit Naga,” kata Yamin di ruang Reskrim Polsek Kundur tadi malam, Jum’at (4/8).
Sebagai barang bukti, ganja siap edar yang dikemas berbentuk 1 paket besar, 3 paket kecil untuk enceran, sejumlah uang tunai, dan dua buah Handphone.
JN yang merupakan seorang supir oplet itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang berada di Dabo, Singkep. Sepinya pendapatan jasa angkutan umum jalur Tanjungbatu – Selat Belia, membuat dirinya nekat melakukan penjualan ganja tersebut.
“Saya perlu uang, karena istri tak lama lagi mau melahirkan. Jadi supir oplet saat ini sepi, kadang penumpang ada 2 orang kadang cuma satu orang”, ujar JN.
HR dan JN dijerat dengan pasal berlapis UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menurut Rencana, pada Sabtu (5/8) kedua pelaku tersebut akan di bawa ke Polres Karimun, untuk di proses lebih lanjut.*