Keputusan-Rapat-dan-Ketentuan-Bank-Keliling

Kundur News – Tanjungbatu – Camat Kundur gelar rapat untuk menengahi tuntutan aliansi APMK (Aliansi Peduli Masyarakat Kundur ) dengan para pengusaha jasa pinjaman modal atau bank keliling yang beroperasi di Kecamatan Kundur, Selasa, (6/6) di ruang rapat Kantor Camat Kundur.

Rapat yang bertemakan penolakan praktek rentenir di Kundur oleh APMK itu, dipimpin langsung oleh Camat Kundur Saipol, juga didampingi Kapolsek, Danramil, Kapos Angkatan Laut Tanjungbatu, serta dihadiri sekitar 30 pengusaha jasa pinjaman modal dan dari APMK yang terdiri dari utusan ormas-ormas yang berjumlah sekitar seratus orang.

Rapat berlangsung tertip dan aman selama lebih kurang dua setengah jam, dengan hasil putusan final yaitu beberapa poin ketentuan penting antara lain;

  1. Hanya pelaku usaha Koperasi legal yang boleh memberikan pinjaman modal/keuangan kepada masyarakat Kundur, dan yang tidak mempunyai legalitas koperasi yang resmi yang disebut rentenir dilarang beroperasi di wilayah Kundur.
  2. Tidak ada lagi melakukan pencairan pinjaman di lapangan, dan pelaku rentenir yang sudah terlanjur memberikan pinjaman kepada masyarakat yang sedang berjalan untuk tidak lagi menawarkan pinjaman lanjutan. Pinjaman yang berjalan harus segera diakhiri dalam waktu yang telah ditetapkan.
  3. Bersedia menerima sangsi tegas apabila didapati pelanggaran ketentuan diatas. Pihak kepolisian akan bekerja sama dengan masyarakat dan APMK untuk melakukan pengawasan.

Hasil kesepakatan dibacakan langsung oleh Camat Kundur. Pada kesempatan itu Kapolsek Kundur, Kompol Ely Nazarudin, mengakhiri dengan penegasan, “jangan main-main dengan keputusan ini. Kedapatan yang melanggar akan saya tindak tegas”Tambahnya.

Secara terpisah Saipol saat diwawancara berjanji akan segera membuat surat keputusan kesepakatan tersebut.

“Dalam waktu dekat ini, dalam waktu satu dua hari ini, kita akan segera buat surat keputusan kesepakatan. Draftnya juga sudah kita buat”. Kata Saipol.

Previous articleSTIKI Indonesia Kembangkan Kain Endek “Manipura Chakra”
Next articleTuan Rumah IIFA AWARD 2018