Razia kendaraan bermotor di Kundur
Razia kendaraan bermotor di Kundur

Tanjungbatu – Tak memakai helm masih mendominasi pelanggaran lalu lintas di beberapa wilayah di Indonesia. Mengenai helm bukan sekedar memenuhi syarat UU, tapi juga untuk melindungi penggunanya jika suatu saat terjadi kecelakaan atau hal lain yang tidak diinginkan.

Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor diatur dalam Pasal 57 ayat (1) jo ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Banyak pengguna jalan yang belum sadar dan tidak menggunakan helm sesuai ketentuan. Tidak memakai helm dengan baik dan benar sesuai ketentuan.  Ada pula yang memakai helm, namun belum tentu sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Ketentuan memakai helm bagi pengendara sepeda motor itu sudah diatur dengan jelas dalam UU No.22/2009 tentang LLAJ. “Pasalnya tersebut berbunyi: (1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.

Fenomena anak-anak dibawah umur mengendarai sepeda motor kerap kali ditemui di jalan raya. Berdasarkan undang-undang, perilaku anak-anak ini dapat terkena beberapa pasal dalam peraturan lalu lintas.

Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.

Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun

“Pengendara diberhentikan oleh petugas lantaran berusaha melawan arus karena saat itu di masih banyak yang tidak memiliki SIM dan STNK ank-anak masih mengendarai kendaraan bermotor orangtua wajib menegur pebuatan tersebut,” tandas Iptu Sadi Kanit Lantas Polsek Kundur.

Penilangan saat razia kenaraan bermotor di Tanjungbatu Kundur
Penilangan saat razia kenaraan bermotor di Tanjungbatu Kundur

Tidak hanya itu, kesalahan lain adalah pengendara dan penumpang yang dibonceng juga tidak mengenakan helm, serta tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK kendaraannya.

Terkait masih adanya pengendara yang tidak patuh pada aturan berlalu lintas, Iptu Sadi mengatakan pihaknya (polantas) tidak akan bosan-bosa memberikan pencerahan dan pemahaman bagi pengendara.

“Kami selalu menyampaikan imbauan agar pengendara taati peraturan berlalu lintas, lengkapi surat kendaraan, pastikan standar kendaraan dan senantiasa hati-hati,” ujar Iptu Sadi.*

Previous articleSabu Seberat 119 Kg Jaringan Internasional Diamankan Polisi
Next article41 Kesebelasan Ikuti Turnamen KM 8 Football Cup Terbuka