Karikatur Ilustrasi Kunker_Fiktif
Karikatur Ilustrasi Kunker_Fiktif

Kundur News -Karimun – Riau Coruption Wacth (RCW) resmi melaporkan dugaan penyalah gunaan biaya perjalanan dinas Anggota DPRD Karimun, ke kantor Kejaksaan Negeri Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Jumat (19/08/2016). Kuat dugaan laporan tersebut dibuatnya secara fiktif oleh oknum-oknum anggota DPRD Kabupaten Karimun melalui sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karimun.

Mulkansyah, aktivis RCW mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah biaya perjalanan dinas Tahun Anggaran 2016 yang mereka duga kuat telah di manipulasi. Dengan kata lain laporan perjalanan dinas dibuat secara fiksi / hayalan, sementara perjalanan kunjungan kerja (Kunker) tidak dilaksanakan.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

“Seperti diketahui, anggaran untuk perjalanan dinas DPRD Karimun tahun 2016 seperti yang dikeluarkan Sekretaris melalui surat pemberitahuan anggaran Nomor 900/SETWAN/0061 tertanggal 19 Juli 2016 senilai Rp.14.688.400.000, terealisasi hingga hitungan bulan tersebut sekitar 9,3 miliar rupiah. Mirisnya, dari temuan kami, sisa anggaran hanya tinggal sekitar 200 juta rupiah, sementara, ini masih pertengahan Agustus 2016”. Terang Mulkan, yang dilansir Dayline.id

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Selain alokasi dana Kunker yang kurang jelas dan tidak disertai LPJ, Mulkan juga mengatakan jika tujuan Kunker para wakil rakyat tersebut dicurigai menggunakan jasa “joki”, alias diwakilkan, bukan anggota DPRD yang berangkat.

“Tujuan Kunker itu kan pasti ada hasilnya, buat apa ada Kunker (Kunjungan Kerja_red) kalau tanpa hasil, itu sama saja tindakan yang merugikan keuangan negara. Hasil amatan kami, ada sejumlah oknum DPRD Karimun yang menggunakan jasa “Joki”, serta, perjalanan pribadi yang di claim ke anggaran dinas”, paparnya lagi.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Bersama Pemdes Penarah Gelar Sosialisasi Penerangan Hukum

Dirinya berharap, laporan RCW dengan Nomor 08/RCW/Kepri/VII/2016 itu dapat segera ditindak lanjuti pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, sesuai dengan nawa cita presiden RI, Joko Widodo.*

Previous articleMayoritas prajurit ISIS mengakui tidak paham ajaran Islam
Next articleHarga Huawei Honor 8, Smartphone Terkini Berfitur Handal