Tanjungbatu – Cabang kejaksaan negeri karimun di Tanjungbatu melaksanakan kegiatan pertemuan bersama masyarakat khususnya pihak sekolah, mulai SD, SMP dan SMA yang berada di wilayah Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, di aula SMPN 1 Kundur, Senin (10/4).
BACA: Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba
Pertemuan itu merupakan keinginan masing-masing komite sekolah yang mengirim surat ke kejaksaan untuk menanyakan pondasi hukum terkait adanya pelaksanaan acara perpisahan baik kelas VI SD, kelas IX SLTP dan kelas XII SMA.
Jika adanya kesepakatan antara pihak sekolah, komite dan orang tua murid dalam sumbangan dana dengan ini menyalahi aturan, sebagaimana hal tersebut ditanggapi baik oleh Instansi.
Kejaksaan khususnya cabang kejaksaan Karimun di Tanjung batu sesuai PERJA NOMOR 040/A/JA/12/2010 tanggal 13 Desember 2010 Jo PERJA 018/A/JA/07/2014 tentang Standard Operating Procedure (SOP) Datun, bersama ini Jaksa Pengacara Negara yang di wakili Oleh Senopati, SH, melakukan pemaparan atas pertanyaan yang diajukan kepadanya, adapun tanggapan yang disampaikan JPN.
“Bahwa kewenangan kejaksaan pada bidang Datun salah satunya adalah Pelayanan Hukum. Pelayanan Hukum adalah tugas Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan penjelasan tentang masalah hukum perdata dan Tata Usaha Negara kepada anggota masyarakat yang meminta,” imbuhnya.
Hal tersebut dikoordinasikan terkait bentuk kesepakatan yang dibangun antara komite, pihak sekolah bersama orang tua murid.
Selanjutnya JPN Senopati, SH mengatakan sebagaimana obyeknya adalah perdata masyarakat berhak bermohon ke kejaksaan dan dengan ini kejaksaan juga dapat memfasilitasinya melalui pelayanan hukum pada bidang Datun.
Peserta dihadiri dari tingkat SD sebanyak 23 sekolah, SLTP sebanyak 3 sekolah dan SMA 4 sekolah terdiri kepala sekolah, komite dan orang tua murid.
Kita harus bedakan antar pungutan dan sumbangan. Sumbang itu sifatnya tidak mengikat jadi kalau ada diantar otang tua sangggup bayar atau sumbangan seadanya jangan dipaksakan.
“Pihak sekolah tidak terlibat dalam melakukan sumbangan yang dipungat dan tidak mengikat. Yang akan melakukan komite sekolah perwalkilan dari masyarakat atau orang tua murid’, ujar Senopati.
Detailnya, sebagaimana pasal 10 ayat 1 dan 2 permendikbud 75 tahun 2016 tentang komite, dalam hal ini, Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana, dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.“Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan”, Namun ditegaskan dalam Permendikbud ini, bahwa Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
Selain itu, hasil penggalangan dana harus dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah. prinsipnya komite dapat sebagai pelaksana dan pihak sekolah hanya memfasilitasi, sifatnya penggalangan untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan BUKAN PUNGUTAN, pelaksanaan transparan dan dilaporkan, sarana yang digunakan adalah diawali proposal dan dibuat kesepakatan bersama /perjanjian yang masing-masing pihak terlibat dalam perjanjian tersebut, yang khusus adalah perolehan biaya bersifat penggalangan untuk mendapatkan bantuan atau sumbangan bukan pungutan, artinya tidak ada paksaan bagi yang turut ikut dalam penyelenggaraan.