TEMBILAHAN – Calon Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Haji Herman belum lama ini dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena dituding melakukan pelanggaran zona kampanye.

 

Tudingan tersebut bernarasi Haji Herman kangkangi aturan zona kampanye, soal Haji Herman menghadiri kegiatan Tabligh Akbar rangkaian peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

 

Menerima laporan tersebut, Banwaslu Kabupaten Inhil melakukan penelusuran di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang dengan mengumpulkan beberapa saksi.

 

Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H., menyatakan bahwa setelah melewati proses penelusuran dan klarifikasi, tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyelidikan.

 

Tahapan tersebut meliputi investigasi di lokasi dugaan pelanggaran, pengumpulan keterangan dari pelapor dan saksi-saksi, serta permintaan klarifikasi kepada pihak terlapor.

 

“Laporan ini tidak dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami mengucapkan terima kasih kepada kepolisian dan kejaksaan yang terus bersinergi dengan kami dalam menangani setiap laporan,” kata Rustam, S.H seperti dilansir Indragiri.com, Jumat (18/10/2024).

 

Dimana sebelumnya, Sentra Penegak Hukum Terpadu (Sentragakkumdu) Kabupaten Inhil telah mengadakan Rapat Pleno digelar pada Kamis, 17 Oktober 2024, bertempat di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Inhil.

 

Rapat Pleno tersebut untuk menetapkan status laporan dugaan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Inhil periode 2024-2029, dengan nomor registrasi 001/Reg/LP/PB/Kab/04.04/X/2024.

 

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Inhil, Rahmaddian menegaskan bahwa seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai mekanisme untuk menelusuri dugaan pelanggaran zona kampanye tersebut.

 

“Tim Sentragakkumdu telah bekerja keras untuk menelusuri dan mengklarifikasi semua pihak terkait. Namun, tidak terpenuhinya unsur-unsur pelanggaran yang diatur dalam pasal 187 ayat 1 menyebabkan laporan ini tidak dapat dilanjutkan,” jelasnya.

 

Untuk diketahui, sebelum Haji Herman dituduh melakukan pelanggaran kampanye. Laporan dugaan pelanggaran ini diterima oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Keritang dan kemudian dilimpahkan ke Bawaslu Inhil.

 

Padahal Haji Herman hanya memenuhi undangan dari warga yang diselenggarakan di Dusun Sungai Intan, Desa Kuala Keritang, Kecamatan Keritang pada Selasa, 8 Oktober 2024 lalu.

 

Menanggapi tuduhan dan tudingan tersebut, Ketua Pemenangan Inhil Hebat, Haji Ikbal Sayuti membantah dengan tegas adanya aktivitas kampanye di lokasi Tablig Akbar yang dihadiri ribuan Masyarakat tersebut.

 

“Saya dengan tegas membantah, tidak ada aktivitas kampanye pada saat Haji Herman menghadiri acara tadi siang,” kata Haji Ikbal Sayuti belum lama ini.

Previous articleNgobrol Santai di Warkop, Bripka Nurfajri Redam Potensi Gesekan di Masa Kampanye