KARIMUN – Sebanyak 32 orang pejabat digugat oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Muhammad Asyura ke Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun. Gugatan itu sudah disampaikannya pada Jumat kemarin (15/3).
Gugatan tersebut dilayangkan karena atas upaya pelengseran terjadap jabatan yang disandangnya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Karimun, atas mosi tak percaya yang dilakukan kepada 21 anggota DPRD Kabupaten Karimun dua tahun lalu, tepatnya Maret 2016.
Muhammad Asyura ketika dikonfirmasi membenarkan gugatan tersebut dan telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya, T.M Simanjuntak.
Menurut T.M Simanjuntak, SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepri dinilai cacat hukum dan tidak sah, yang isinya pemberhentian terhadap kliennye, Muhammad Asyura dari posisi Ketua DPRD Kabupaten Karimun.
“SK Gubernur Kepri itu tidak sah dan cacat hukum,” kata Simanjuntak kepada wartawan baru-baru ini.
Sedangkan rencana sidang perdana dalam gugatan itu pun akan dimulai pada 4 April mendatang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun.
Sementara, Humas Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun, Yudi Rozadinata mengatakan, dari 32 nama tergugat, terdapat 21 anggota DPRD Kabupaten Karimun, Sekwan Zifridin, mantan Sekwan Usman, Sekda Provinsi Arif Fadillah, Bupati Karimun Aunur Rafiq dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun.(*)