TEMBILAHAN, -Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Wartawan Online(PW-IWO)Provinsi Riau, Muridi Susandi meminta masyarakat agar tidak menyebarluaskan video dan poto kekerasan seksual terhadap anak yang baru saja terjadi di kabupaten Indragiri Hilir.

 

“Sandi sapaan akrabnya pria murah senyum kelahiran 1985 itu mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebarluaskan video dan poto tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini,”saat ditemui wartawan diruang kerjanya di jalan suntung ardi tembilahan.(15-01-2025) kamis.

 

Upaya ini penting untuk melindungi identitas anak sebagai korban tindak pidana kekerasan seksual. “Karena ada aturan yang melarangnya, baik yang terkait dengan UU ITE, UU Pornografi, maupun identitas korban tindak pidana,” katanya.

“Ketua PW-IWO Provinsi Riau itu mengecam tindakan pencabulan terhadap anak ini dan meminta kepolisian untuk dapat menindak pelakunya,” kata Sandi.

 

Sebelumnya, beredar di media sosial video dan pelecehan terhadap seorang anak perempuan sebut saja namanya bunga yang dilakukan oleh seorang pemuda di kabupaten Indragiri hilir.

 

Menurut keterangan korban sekira pukul 11.30 wib diantar oleh kakak korban ketempat neneknya di jalan Semampau Tembilahan, korban bermain didepan rumah neneknya bersama 2 ( dua ) orang temannya yg masih dibawah umur.

 

Kemudian datang seorang laki-laki yg tidak dikenal mengendarai sepeda motor menanyakan kepada korban ” dimana jual es batu ?”….lalu korban menjawab “disana…biar aku tunjukkan”…selanjutnya pelaku menjawab ” ayo naik lah ke sepeda motor”.

 

Kemudian pelaku membawa korban (bunga)melewati jl M Boya menuju ke kebun sawit parit 17 dan pelaku melakukan pemerkosaan di pondok kebun sawit.

 

Lalu pelaku meninggalkan korban dan korban berjalan mencari bantuan ke warung warga selanjutnya korban dibawa ke SPKT Polres Indragiri hilir, atas kejadian tersebut korban membuat laporan Polisi.

 

Dan saat ini Korban di rawat di RSUD Puri Husada Tembilahan guna perawatan lebih lanjut.

 

Berdasarkan laporan tersebut diatas tim resmob sat reskrim polres inhil langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dugaan tindak pidana pemerkosaan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku tindak pidana pemerkosaan tersebut adalah saudar RIFAI alias HERI, setelah itu tim resmob sat reskrim polres inhil melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, dan pada hari selasa tanggal 14 Januari 2025 sekira pukul 16.30 wib pelaku sedang berada di Kos-kosan di jalan kihajar dewantara kecamatan tembilahan kabupaten Indragiri hilir, riau dan dilakukan penangkapan.

 

dari hasil Introgasi pelaku mengakui telah memperkosa korban (bunga )selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Inhil guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Terakhir Sandi mengatakan merekam dan menyebarkan video dengan menunjukkan anak itu malah jelas-jelas melanggar hak anak atas privasi sebagaimana tersirat di dalam UUD 1945.

 

“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi”.

 

Anda mungkin balik bertanya, “Loh, tapi kami sebarkan karena kami peduli. Masa peduli itu salah?”

 

Tentu peduli tidak salah. Tetapi mari kita coba membayangkan apa rasanya bila video kita yang sedemikian sensitif tersebar ke seluruh penjuru negeri ini.

 

Mari sejenak memikirkan perasaan si anak dan apa dampak jangka panjangnya bagi dia setelah Anda menekan tombol “share”.

 

Kita tidak tahu apa saja yang dapat menjadi faktor pemicu trauma anak tersebut. Sebaiknya kita pikirkan dengan matang sebelum menyebarkan informasi atau…melakukan apapun.

 

Mari kita terus belajar tentang isu kekerasan terhadap anak, apa saja bentuk-bentuknya, dan dampaknya bagi anak. Tutup Sandi.

Previous articleYoga untuk Pemula, Menuju Keseimbangan Tubuh dan Pikiran