Kundur Karimun Kepulauan Riau – Kundurnews –Para pengusaha daging khususnya pengusaha daging babi, kini boleh bernafas lega. Pasalnya mereka saat ini boleh melakukan pengiriman daging daging tersebut ke luar daerah dengan menggunakan kapal-kapal penumpang. Akan tetapi proses pengirimannya harus mengacu pada ketentuan-ketentuan yang telah disepakati bersama yaitu sebuah kesepakatan dari hasil musyawarah pimpinan daerah kecamatan Kundur pada tanggal 09 Juni 2015 yang lalu. Walau masih sifatnya sementara.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kundur, H.Munzir Usman, saat dihubungi melalui selurer pada kamis (02/07). Sikap toleransi Munzir ini pada hakekatnya tidak melarang siapapun untuk melakukan usaha atau bisnis, terutama pebisnis daging celeng, asalkan sama-sama mampu saling menjaga kesesama umat beragama.

“Silakan bisnis daging !, kita tidak pernah melarang. Asalkan proses pengirimannya tidak menibulkan keresahan masyarakat”. Ujar Munzir

Munzir adalah salah satu tokoh agama dan salah satu tokoh adat Lembaga Adat Melayu ini juga menyebutkan, ketentuan ketentuan pengiriman daging sudahpun kami sepakati bersama antara pihak Syahbandar, Pengusaha daging, dan pihak kapal ferry. Pihak Syahbandar pelabuhan Tanjungbatu, bahkan berjanji akan terus memantau proses pengiriman daging ini yaitu untuk tidak lagi menggunakan pelabuhan penumpang.

Surat Kesepakatan daging

Kepala Kantor Syahbandar Tanjungbatu Akan terus mengontrol Pengiriman Daging melalui Pelabuhan Penumpang.

Kepala Kantor Syahbandar pelabuhan Tanjungbatu, melalui Eko Aristiawan, (02/07) berjanji akan terus memantau pengiriman daging untuk tidak lagi menggunakan pelabuhan penumpang. Ia juga menyebutkan, saat ini pengiriman daging sudahpun melalui pelabuhan pribadi MV marina yaitu di samping pelabuhan Airud.

“Saat ini sudah tidak ada lagi pengiriman pengiriman daging melalui pelabuhan ponton, mereka (pihak Kapal :red) muatnya di pelabuhan pribadi. Yaitu di samping pelabuhan Airud. Itupun sudah menggunakan tong-tong fiver yang sudah terkunci”. Ujar Eko.

Kemudian eko juga manapik pengiriman daging hingga mencapai 3 ton.
“Mana ada bang pengiriman segitu banyak. Paling banyak, paling 4 box. 1 box seberat 40 Kilo”. Ujar Eko di ruang kerjanya.

A’u dari pihak kapal Marina juga hadir pada saat itu, mereka membantah keras pemberitaan sebelumnya bahwa pengiriman daging yang dimuat di atas kapalnya mencapai hingga 1 Ton.
“Mana Ada daging segitu banyak. Kalau sebanyak gitu, di atas kapal sudah penuh dengan daging”. Ujar A’u dengan wajah kesal.

Kemudian pemilik kapal marina ini juga berjanji untuk tidak ada lagi pengiriman daging babi di atas kapalnya. Kalaupun ada, pihaknya akan terus memantau, untuk mengikuti prosedur, yaitu harus menggunakan box yang terkunci. Dengan bertuliskan ‘Daging Babi’ dengan jumlah tertentu.

Ismail Sitorus. Penanggung jawab Kantor Karantina wilayah kerja Tanjungbatu saat di temui (02/07) kemarin menyebutkan, “memang ada selama ini pengiriman daging melalui kapal penumpang. Hanya saja, teknis pengiriman, kemasan daging daging tersebut yang dikemas tidak begitu rapi”. Ujar Ismail.

“Daging-daging tersebut adalah daging legal dan diperbolehkan dalam undang-udang, kemudian daging yang dikirim tersebut, dikategorikan daging sehat”. Ujar Ismai menambahkan.

Kemudian Ismail Juga berharap untuk pengiriman daging, untuk dapat segera menggunakan kapal Kargo. Tidak lagi menggunakan kapal penumpang.
+

+
Berita dari Kundur
+


+

Previous articleSembako Gratis. Masyarakat Karimun Rebutan
Next articleM Sani Buka bersama dan Peringati Nuzul Qur’an di Karimun