Inhil – KH. Abdul Hamid, S.H.I., MA. telah resmi menahkodai kembali Kepengurusan Nahdlatul Ulama Cabang Kabupaten Indragiri Hilir (PCNU) periode 2022-2027, Sabtu, (3 September 2022).
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dengan Nomor 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Indragiri Hilir.
Ketua PCNU Kabupaten Inhil KH. Abdul Hamid, S.H.I., MA memberikan tanggapan terkait dengan penolakan dari kelompok H. Ali Azhar dan kawan-kawan, yang selama ini mengklaim dirinya sebagai Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Inhil atas munculnya SK kepengurusan yang baru tersebut.
Ia menyatakan, bahwa dirinya menjadi penurus PCNU Kabupaten Inhil dari tahun 2015 sampai 2020 berdasarkan SK dari PBNU nomor 542/A.II.04.d/02.2015 (sk terlampir.
“Maka berdasarkan AD/ART NU, pengurus wajib melakukan Konferensi Cabang (KONFERCAB) di akhir masa jabatannya, jadi Konfercab yang kami gelar 2020 lalu adalah Legal. Sementara kepengurusan H. Ali Azhar tanpa dasar hukum SK PBNU sebagai pengurus, maka konfercab yang dilakukan 2019 lalu jelas illegal,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran pengurus wilayah tidak menjadi syarat sahnya Konfercab, apalagi posisi kepengurusan pengurus wilayah sudah demisioner. Karena SK-nya sudah habis. Adanya rekomendasi dari PW juga bukan suatu keharusan untuk mendapatkan SK dari PBNU, apalagi pengurus PW yang sudah demisioner, otomatis hak itu langsung ada pada PBNU.
Selama ini kubu H. Ali Azhar mengklaim bahwa dirinya telah berbuat untuk membesarkan NU di Inhil.
Menanggapi hal tersebut, KH. Abdul Hamid mengatakan bahwa, itu terlalu dibesar-besarkan, padahal itu sangat bernuansa politis, ditambah lagi tanpa adanya legalitas dari PBNU, karena tanpa SK jelas ilegal.
“Sikap mereka mempertanyakan keputusan PBNU (terkait SK PCNU yang baru) yang baru dan tidak legowo dengan keputusan ini, jelas ini bukan tradisi NU,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya dilansir dari Seribuparit com Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indragiri Hilir Dr. H. Ali Azhar, S. Sos M.H berserta Pengurus MWC NU Se Kab Inhil dikejutkan dengan penerbitan Surat Keputusan Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Indragiri Hilir dibawah pimpinan H. Abd. Hamid Jamaluddin yang tidak memiliki Rekomendasi PWNU Riau.
“Saya dan kawan-kawan Pengurus Nahdaltul Ulama Kabupaten Indrairi Hilir sangat terkejut dengan penerbitan SK dari PBNU tersebut. Karena selama ini terhitung dari hasil Konfercab PCNU Kab. Indragiri Hilir tanggal 28-29 Oktober 2019 Saya sebagai ketua PCNU Kabupaten Inhil dan kawan-kawan pengurus MWC NU Se-Kab Inhil yang terpilih telah banyak berbuat untuk membesarkan organisasi Nahdatul Ulama di Indragiri Hilir,” ungkap Ali Azhar, Sabtu 3 September 2022.
Dan Konfercab yang diselenggarakan pada tahun 2019 tersebut juga di hadiri oleh Ketua PWNU Riau H. Tengku Rusli, SE., MM, disamping itu Konfercab tersebut telah sesuai dengan mekanisme dan AD/ART Nahdatul Ulama.
“Kemudian Pada Tanggal 27 Juni 2022 melalui sekjen Bapak Suhaimi, S. Pd Sekretaris PCNU Kabupaten Inhil didampingi oleh Wakil Ketua PWNU Riau bapak Harmasyah, telah menyampaikan Laporan kegiatan sekaligus menyampaikan usulan penerbitan surat Keputusan, dan laporan langsung diterima oleh Pak Tachsin sebagai Staf Sekretaris PBNU Pusat, disamping itu kami juga menyampaikan kegiatan yang telah dilaksanakan secara lisan kepada Bapak Nurul Yaqin di ruang katib dan Bapak Kiyai Gos Soleh Ruang Ketua PB dan menyampaikan terkait hasil Konfercab tanggal 28-29 Oktober 2019,” jelasnya.
Adapun sejak dilakukannya Konfercab tahun 2019 tersebut, PCNU Inhil dibawah pimpinan DR. Ali Azhar telah melakukan berbagai kegiatan baik itu keagamaan maupun kemasyarakatan berdasarkan arahan PWNU Riau.
“Misalnya melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19, yang bekerjasama dengan Kementerian Agama Kab. Inhil, Polres Kab. Inhil, Dandim 0314 Kab. Inhil serta organisasi Pedagang Kaki Lima (APKL) Inhil. Dan hasilnya sangat menggembirakan dan sangat luar biasa, selama tiga hari berjumlah 14.000 orang yg di vaksin booster,” ujar Ali Azhar.
Menyikapi terbitnya surat Keputusan Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H oleh PBNU, maka DR. Ali Azhar bersama pengurus PCNU Kabupaten Inhil hasil konfercab 2019 menolak dan menganggap hasil Konfercab tanggal 13 Maret 2020 atas nama H. Abdul Hamid Jamaluddin CS tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan AD/ART NU serta sarat dengan nuansa Politik.
“Sangat dipaksakan, karena kami mensinyalir penuh dengan kepentingan Politik. Hal ini dapat dilihat dari nama-nama yang masuk dalam struktur kepengurusan. Dimana salah seorang yang masuk dalam daftar pengurus menyatakan tidak pernah dikonfirmasi bersedia atau tidaknya menjadi pengurus. Namun namanya tiba-tiba masuk dalam daftar pengurus,” tegasnya.
Untuk menindak lanjuti hal tersebut, maka pengurus PCNU Kabupaten Inhil hasil Konfercab tahun 2019 telah mengirim surat kepada PBNU pusat yang pada intinya menolak keabsahan surat keputusan tersebut.
Ada 2 poin yang mendasari penolakan tersebut, yakni:
1. Bahwa surat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Indragiri Hilir Nomor: 09/Pan-Konfercab. IX/NU/III/2020 tanggal 13 Maret 2020, tentang Dokumen Konfercab NU Indragiri Hilir Sebagaimana disebutkan dalam surat Keputusan PBNU Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H. Tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Indragiri Hilir tidak memiliki Rekomendasi PWNU Riau.
2. Bahwa Kepengurusan yang ditetapkan oleh PBNU melaui Surat Keputusan Nomor: 06/PB.01/A.II.01.45/99/08/2022 tertanggal 24 Agustus 2022 / 26 Muharram 144 H. Tentang Pengesahan PCNU Kabupaten Indragiri Hilir (Saudara H. Abd. Hamid Jamaluddin/KetuaTanfidziyah) terhitung dari tahun 2019 tidak pernah melakukan kegiatan untuk membesarkan Organisasi Nahdlatul Ulama Kabupaten Indragiri Hilir, termasuk tidak pernah melakukan kerjasama VAKSINASI COVID-19 dengan Pemerintah.
“Kami sangat berharap agar PBNU bersikap obyektif dalam menyikapi dan melihat masalah ini, dan dapat melakukan peninjauan kembali terkait dengan penerbitan SK tersebut,” harap Ali Azhar.*